Klaim Turunkan Jumlah Kasus Covid-19, Pj Walikota Makassar: Ini Berkat Perwali 36/2020

Gambar Gravatar
Petugas memeriksa surat keterangan bebas Covid-19
Petugas memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar mengklaim berhasil menurunkan kasus Covid-19 dengan mengandalkan Peraturan Walikota Makassar nomor 36 tahun 2020 terkait protokol kesehatan.

Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengatakan bahwa dengan penerapan Perwali 36/2020 itu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Makassar menurun hingga 90 kasus dalam seminggu ini.

JANGAN LEWATKAN :

“Justru saya melihat apa yang dilakukan di perwali itu cukup memberikan efek selama 1 minggu. Sebelumnya bisa menembus diangka 100 kasus. Minggu ini menurun sudah 80-90 kasus, jika dilihat data minggu ini, itu sudah mulai relatif menurun,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (22/07/2020).

BACA:  Pandemi Covid-19, Dinkes Sulsel Fokus Tekan Angka Stunting di Enrekang dan Bone

Ia menambahkan bahwa wujud kepatuhan warga Makassar yang meningkat dengan penggunaan masker.

“Mudah-mudahan ini bagian dari kepatuhan warga menggunakan masker sehingga betul-betul dapat menurun angka penyebarannya,” tambahnya.

Perwali 36/2020 Digodok jadi Perda?

Pemerintah kota (Pemkot) Makassar berencana menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan.

Perwali No 36 Tahun 2020 dinilai tidak memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan karena tak memiliki sanksi. Artinya jika masih sebatas Perwali tingkat kepatuhan masyarakat masih minim.

Saat dikonfirmasi, Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengatakan bahwa memasuki new normal dibutuhkan payung hukum yang jelas.

“Bagaimanapun untuk memasuki new normal kita membutuhkan payung hukum lebih jelas untuk masyarakat upaya itu adalah perda, mudah mudahan perwali 36 ini menjadi cikal bakal untuk perda,” tandasnnya.

BACA:  Lakukan Rapid Test ke 2.125 Warga, TGC Dinkes Luwu Utara Temukan 54 Orang Reaktif

Selama ini Perwali yang menjadi payung hukum dalam penanganan Covid-19 masih lemah.

Dengan Perda tersebut, maka Pemkot Makassar bisa menjatuhi hukuman kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Maka itu kita lihat dulu bagaimana Perda ini memayungi masyarakat kita untuk betul-betul siap masuk di new normal, Perda itu perlu proses, jangan kita gegabah lantas perda itu juga tidak efektif,” paparnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menyoroti penerapan Perwali 36 di lapangan yang dinilainya tidak berjalan maksimal.

“Sudah tepat Pj Walikota mengeluarkan Perwali Nomor 36, tapi disayangkan pelaksanaannya kurang maksimal. Oleh karenanya perlu dipacu dengan action di lapangan,” ujarnya

BACA:  Mengenal Aulia Giffarinnisa, Dokter Perempuan asal Sulsel yang Bertugas di RSDC Wisma Atlet

“Tempat-tempat yang dianggap rawan perlu perhatian lebih sehingga Perwali ini betul-betul berguna. Jika memang ada sanksi perlu diterapkan,” tambahnya.

Politisi dari fraksi PAN ini juga mengatakan perlu penerapan sanksi tegas dalam perwali ini dan lebih mensosialisasikan secara intens.

“Di dalam perwali kalau pun ada sanksi itu harus di terapkan tetapi yang perlu dilakukan yaitu sosialisasi secara intens jadi pemerintah kota jangan bosan untuk melakukan itu karena ini penyadaran masyarakat,” terangnya.

Menurutnya pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan protokol kesehatan di dalam kota utamanya di titik-titik yang rawan akan penyebaran wabah Covid-19.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT