Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara

Gambar Gravatar
Anggota DPRD Makassar di PN Makassar
Suasana sidang putusan terdakwa kasus penjamin jenazah Covid-19 yang merupakan Anggota DPRD Makassar di PN Makassar, Senin (14/9/2020). (Foto: Chaerani)

Makassar, SULSELSEHAT — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang merupakan terdakwa kasus penjamin pengambilan paksa jenazah virus corona atau Covid-19 di RSUD Daya Makassar divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

“Terdakwa divonis empat bulan kurungan penjara dengan masa percobaan delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam sidang di PN Makassar, Senin, (14/9/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Dalam amar putusannya, Ibrahim mengatakan bahwa legislator PKS tersebut terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19.

BACA:  Update Covid-19 Sinjai: Bertambah Tiga Orang Positif

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Keputusan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan COVID-19 dan atau Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Juncto Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHPidana.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan atau satu tahun.

“Jika di masa percobaan melakukan hak yang sama maka wajib menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Daya, berinisial, CR, 49 diambil oleh keluarganya pada Sabtu, 27 Juni 2020 lalu. Pengambilan itu diizinkan setelah dijamin oleh kerabat yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim.

BACA:  3 Orang Terkonfirmasi Positif Corona, Unhas Akan Swab Massal Pegawai di 2 Fakultas Ini

Buntut dari pengambilan jenazah tersebut Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, bertindak tegas dengan mencopot Direktur Rumah Sakit RSUD Daya Makassar tempat jenazah diambil.

Tidak hanya itu, Polisi juga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini dan Andi Nurahmat, yang merupakan teman dari almarhum yang dijamin.

Andi Nurahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di rumah sakit daerah itu lantaran berada di lokasi kejadian dan terlibat langsung dalam proses pengambilan jenazah ke rumah duka.

Andi Hadi Ibrahim dan Andi Nurahmat itu diancam dengan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

BACA:  Bukan Lockdown! Masuk Soppeng Harus Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT