Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Pemkot Makassar Justru Longgarkan Pembatasan Aktivitas Malam

Gambar Gravatar

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Laju pertumbuhan kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Makassar masih mengalami peningkatan setiap harinya. Bahkan masih menjadi daerah penyumbang terbanyak untuk kasus harian di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan periode terakhir pada 10 Januari 2021, masyarakat yang terpapar virus ini sebanyak 248 orang.

JANGAN LEWATKAN :

Meski kasus masih mengalami peningkatan signifikan, Pemerintah Kota Makassar mulai melonggarkan aktivitas masyarakat pada jam malam di seluruh fasilitas umum.

Padahal sebelumnya pemerintah membatasi dengan memberlakukan aktivitas malam hingga pukul 19.00 Wita.

BACA:  Bukan Lockdown! Masuk Soppeng Harus Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

“Fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop dan game center serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 Wita,” kata Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin dikutip dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

Kebijakan pelonggaran aktivitas dalam Surat Edaran dengan nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ini diberlakukan mulai 12 hingga 26 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan lainnya yang diatur antara lain, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan dan pengunjung.

“Kita juga mengarahkan kepada para camat agar melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dan pemetaan dan pengawasan ketat kepada titik-titik yang dapat menyebabkan terjadinya keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan virus,” tegas Rudy.

BACA:  Angka Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Gowa Menurun Signifikan

Dalam pengawasan kebijakan tersebut Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar akan rutin melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta masyarakat khususnya pelaku usaha agar dan organisasi kemasyarakatan agar memperhatikan aturan ini. Pasalnya bagi yang melanggar dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT