Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pemberian vaksinasi virus corona atau Covid-19 kepada penderita penyakit kanker perlu mendapatkan pengawasan medis yang ketat.
Sebagaimana diketahui, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma mengatakan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian.
Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh mereka. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam pernyataan yang diterima media ini, Kamis (11/2/2021).
Meski diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksin Covis-19. Hal ini karena pasien harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19 atau tidak.
“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.
Jumhana mengungkapkan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin yakni pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun, baik yang dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, dan pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Sementara, terkait dengan jenis vaksin yang dapat diberikan adalah semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit/cancer center.
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr. Cut Putri Arianie mengatakan, upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif.
Selain itu, juga dilakukan upaya deteksi dini/skrining di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.
Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 rumah sakit lainya menyusul karena sedang dalam proses pengembangan.
Dirinya pun berharap keberadaan rumah sakit tersebut akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.