Jakarta, SULSELSEHAT – Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro meminta para pedagang untuk selalu menggunakan masker atau face shield selama beraktivitas di wilayah sekitar pasar.
“Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar,” ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (13/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pedagang diminta olehnya untuk tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan dengan sabun. Selain itu pedagang juga diminta tidak menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor.
“Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” ujar dia.
Berdasarkan Surat Edaran Mendag Nomor 12 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
“Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka,” tuturnya.
Bukan hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi.
Reisa juga mengatakan bahwa para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios,toko atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.
Semua pedagang juga harus berstatus negatif Covid-19 yang telah dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.
“Pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reisa juga menuturkan agar pengunjung pasar dibatasi hingga maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19.
“Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja,” tegasnya.
Masih Berdasarkan Surat Edaran yang sama, pengelola pasar diminta agar tetap selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.
Para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.
“Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tegasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.