Tingkatkan Proses Tracing Covid-19, Puskesmas akan Sediakan Rapid Test Antigen

Gambar Gravatar
Ilustrasi rapid test antigen
Ilustrasi rapid test antigen

Jakarta, SULSELSEHAT.COM — Kementerian Kesehatan RI menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

JANGAN LEWATKAN :

Juru Bicara Covid-19 Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam rangka peningkatan upaya testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas di seluruh daerah.

BACA:  Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Makassar, Siap-siap Didenda Hingga Rp20 Juta

“Pengadaannya nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya, Rabu (10/2/2021).

dr Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis jangan sampai antigen ini untuk skrining ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil pemeriksaan test Polimerase Chain Reaction (PCR).

Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

BACA:  Sehari, Pemprov Sulsel Siapkan 500 Kuota Rapid Tes Gratis

“Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucap dr. Nadia.

Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah dr. Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.

Pemeriksaan dengan rapid test antigen dinilai akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Sehingga jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.

“Sejumlah langkah-langkah juga telah pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator,” tegas dr. Nadia.

BACA:  Masih Pandemi Covid-19, IDAI Tolak Kebijakan Sekolah Tatap Muka

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT