Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan batas tertinggi biaya pemeriksaan swab dan pemeriksaan Reverse Transcriptase – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) virus corona atau Covid-19 bagi pasien mandiri sebesar Rp 900.000.
Pelaksana Tugas Dirjen Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah kita tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” katanya dalam penyataan resminya, Senin (05/10/2020).
Ia mengaku, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kemenkes RI dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk kedua belah pihak menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat.
“Batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi jlinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM.
Termasuk bahan habis pakai yang didalamnya adalah alat pelindung diri (APD) level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead, mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Pihaknya pun meminta peran aktif dinas kesehatan di seluruh provinsi dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,” harap dr Kadir.
Sementara, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” terangnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.