Makassar, SULSELSEHAT — Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, sistem kesehatan dihadapkan pada menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi dan pemenuhan pelayanan kesehatan esensial.
Kepala Subdirektorat Penyakit Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan Endang Budi Hastuti mengatakan, hal ini dianggap perlu dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus penyakit lain setelah pandemi Covid-19 usai.
“Ini sudah kita instruksikan juga ke seluruh kepala dinas kesehatan dan kepala puskesmas,” katanya dalam pernyataan resminya, Rabu (14/10/2020).
Ia menyebutkan, pelayanan kesehatan esensial yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat. Di antaranya, imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, pengobatan pasien TB, HIV, dan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan sebagainya.
Hal ini dilakukan untuk mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan melalui Upaya kesehatan masyarakat esensial maupun upaya kesehatan primer.
“Jangan sampai nanti saat pandemi selesai, kasus penyakit kronis menjadi meningkat, kasus polio juga menjadi meningkat. Itu yang harus kita jaga agar tidak ada peningkatan kasus setelah pandemi,” terangnya.
Sementara, keberhasilan pengendalian pandemi sendiri dapat dilihat dari tiga kriteria. Pertama, kriteria epidemiologi.
Berdasarkan, kriteria ini terjadi penurunan minimal 50 persen kasus dari puncak tertinggi selama tiga minggu berturut turut, kemudian jumlah spesimen positif dalam dua minggu terakhir 80 persen yang berasal dari daftar kontak dan dapat diidentifikasi kelompok klasternya dalam dua minggu terakhir.
“Termasuk untuk penurunan jumlah kasus kematian, penurunan jumlah pasien di rawat dan kasus kritis yang butuh ICU,” katanya.
Kedua, sistem pelayanan kesehatan. Sistem ini dengan melihat indikator yang dilihat adalah seluruh pasien Covid-19 maupun pasien non-Covid-19 yang memperoleh tatalaksana pelayanan kesehatan sesuai dengan standar. Tujuan sistem pelayanan ini dapat mengatasi >20 persen kasus Covid-19.
Apalagi telah ada komite Pengendalian penyakit Infeksi (PPI) di rumah sakit, serta seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan dapat melakukan skrining Covid-19 dan memiliki mekanisme isolasi suspect.
Ketiga, sistem surveilans. Kriteria sistem ini melihat setiap kasus dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan dianalisis kurang dari 24 jam.
Selain itu perkembangan kasus di wilayah dilaporkan secara agregat oleh Dinkes kabupaten/kota kepada dinkes provinsi; serta penerapan dan penguatan surveilans di tempat tertutup. Antar lain, lapas, panti jompo, panti rehab, pondok pesantren dan lain sebagainya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.