Perkuat Layanan Berbasis Digital, Kemenkes Luncurkan TNDE Mobile Version

Gambar Gravatar

Makassar, SULSELSEHAT. COM — Kementerian Kesehatan RI terus memanfaatkan teknologi digital dalam memaksimalkan program kerja di lapangan. Salah satunya dengan meluncurkan layanan digital Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) mobile version.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi mengatakan, aplikasi ini merupakan pendukung TNDE versi web dimana fitur yang ada lebih familiar untuk melakukan disposisi, menyetujui, serta melakukan desain naskah dinas saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

JANGAN LEWATKAN :

“Upaya perbaikan dan inovasi yang terus dilakukan dalam mengoptimalkan TNDE ini guna tercapainya kinerja yang efektif, efisien, dan akuntabel tentunya perlu kita apresiasi dan tujuan bersama,” katanya di sela-sela meluncurkan Aplikasi TNDE Mobile Version melalui virtual, Kamis (12/11/2020).

BACA:  Kemenkes Sosialisasikan Pedoman Covid-19 Revisi ke-5 di Kabupaten Selayar

Lanjutnya, bagi setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkes RI agar menggunakan aplikasi tersebut untuk kemudahan.

Misalnya, surat dari menteri kesehatan dan sekretaris jenderal dapat didisposisi langsung oleh kepala satuan kerja yang berada di luar kantor pusat melalui aplikasi TNDE. Termasuk juga naskah dinas keluar bagi satuan kerja di luar kantor pusat dapat dilakukan dengan aplikasi tersebut.

“TNDE ini menjadi salah satu wujud dari pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) di Kemenkes. SPBE ini mendasar pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE,” ujarnya.

Untuk keunggulan aplikasi TNDE ini di mana dapat mengelola surat masuk satuan kerja, disposisi masuk secara online, memo pelaksana via email, dan mengelola naskah dinas keluar (nota dinas, surat dinas, dan surat undangan) menggunakan e-sign sebagai bukti keabsahan naskah dinas.

BACA:  Kemenkes RI: Semua Panitia Pilkada Harus Bebas Covid-19!

Kedepan, pihaknya pun akan mendorong agar setiap instansi baik di pusat maupun yang ada di daerah harus berbasis elektronik dalam urusan administratif. Apalagi pasca adanya aturan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 ini.

“Kita sudah merintis itu jauh hari sebelumnya dan termasuk membuat mekanisme kerja berbasis elektronik ini. Kita targetkan kedepan sekitar 450 satuan kerja di seluruh Indonesia yang ada di bawah Kemenkes sudah dapat memanfaatkan aplikasi ini,” tegas drg. Oscar.

Sementara, bagi satuan kerja yang sudah memiliki aplikasi tersebut agar dapat diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada di Kemenkes seperti TNDE.

Ia mengungkapkan, di era perkembangan layanan digital seperti ini SPBE sangat besar manfaatnya. Antara lain, memangkas birokrasi yang berbelit, memudahkan pelayanan, dan dapat menghemat anggaran.

BACA:  Pemerintah Penuhi Cakupan Kesehatan Semesta Lewat Program JKN/KIS

SPBE ini menjawab tantangan era industry 4.0 dimana organisasi harus mampu bergerak cepat dan mampu menjawab tantangan global.

“Untuk itulah dengan launching TNDE mobile version ini kita dapat bergerak lebih cepat. Melalui TNDE ini informasi kearsipan di lingkungan Kemenkes dapat dikelola dengan baik sehingga dapat berlangsung dengan hal-hal yang lebih positif,” tutupnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT