Makassar, SULSELSEHAT — Berdasarkan surat edaran HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji Reproduksi Efektif (RT) Polimerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing Covid-19 minimal berstandar biosafety level 2.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan, selain berstandar biosafety level 2, laboratorium pemeriksaan Covid-19 juga harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumberdaya manusia serta good laboratory practices .
“Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat. Hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal dimana tracing bisa dilakukan,” jelasnya dalam pernyataannya yang dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (2/12/2020).
Prof. Wiku menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional. Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang realtime.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, tujuan testing adalah untuk menghasilkan screening maupun diagnostik. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibodi maupun antigen.
Rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
Sedangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR.
“Sedangkan, jenis tes untuk tujuan diagnostik sudah menjadi gold standard , ialah dengan PCR, yang secara awam sering disebut dengan nama swab test,” terangnya.
Lanjut Prof. Wiku, sampel pemeriksaan PCR berupa mukus, diambil menggunakan swab, baik menggunakan open system yang paling banyak digunakan di Indonesia, atau close system seperti TCM (tes cepat molekuler).
Selain jenis tesnya, yang perlu dipahami bahwa Covid-19 adalah penyakit menular baru yang penanganannya memerlukan perlakuan khusus.
Tujuannya untuk mengurangi risiko tenaga kerja laboratorium terpapar mikroba yang infeksius dan membatasi kontaminasi lingkungan kerja maupun komunitas.
Hal ini telah diatur juga dalam pedoman biosafety level (BSL). Yaitu biosafety level 1, laboratorium untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahanya minim.
Contohnya bakteri ecoli penyebab diare dan virus herpes.
Kemudian, untuk biosafety level 2, menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus, salah satunya stafilokokus aurius yang menyebabkan penyakit yang infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B.
Sedangkan biosafety level 3 adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang memiliki potensi bahaya lebih serius, yang mengancam jiwa melalui jalur nafas.
Contohnya, bakteri mikobakterium tuberkolosis penyebab TBC, dan virus demam kuning atau yellow fever. Pada biosafety level 4, adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang sangat berbahaya dan eksotis ialah virus ebola.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.