Pemerintah Penuhi Cakupan Kesehatan Semesta Lewat Program JKN/KIS

Gambar Gravatar
Tenaga Medis

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Sebagai upaya serius dalam mewujudkan capaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Kementerian Kesehatan RI menargetkan pemenuhan tiga sektor pendukung.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi mengungkapkan, ada tiga outcomes yang harus dicapai sebagai target mewujudkan cakupan kesehatan semesta.

JANGAN LEWATKAN :

Pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial atay essential health services yang berkualitas.

Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan.

Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer atau primary health care.

“Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif,” ungkapnya dalam penyataan resminya, Rabu (16/12/2020).

BACA:  Dokter Spesialis akan Didistribusi Hingga ke Wilayah Terpencil

Menurutnya, pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.

Ia menegaskan, cakupan kesehatan semesta berbeda dengan cakupan kepesertaan semesta. Hal ini seiring banyaknya kesalahan prespektif dalam mengartikan cakupan kesehatan semesta.

Misalnya, masyarakat telah diartikan sama dengan cakupan kepesertaan semesta yang mempunyai pengertian bila seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka cakupan kesehatan semesta dianggap telah tercapai.

Sementara, kenyataannya cakupan kesehatan semesta dinyatakan telah tercapai bila seluruh penduduk sudah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, baik upaya promotif, preventif , deteksi dini, pengobatan, rehabilitatif dan paliatif tanpa terkendala masalah biaya.

“Jadi jauh lebih kompleks dari sekadar kepesertaan jaminan pembiayaan kesehatan atau JKN. Cakupan kesehatan semesta juga sangat berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang mentargetkan bahwa pada 2030 tidak satupun orang yang tidak menikmati hasil pembangunan berkelanjutan (no one is left behind),” tegas dr. Oscar.

BACA:  Perkuat Layanan Berbasis Digital, Kemenkes Luncurkan TNDE Mobile Version

Wujudkan Lewat Program JKN/KIS

Dalam mendorong terwujudnya cakupan kesehatan semesta, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan cakupan kepesertaan JKN tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Ia menyebutkan, total cakupan peserta program JKN/KIS, per 1 Oktober 2020 telah mencapai 223,4 juta jiwa dengan komposisi kepesertaan JKN adalah 43,3 persen dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 16 persen dari peserta yang dibiayai pemerintah daerah serta sisanya 40,7 persen adalah peserta yang membayar iuran JKN.

BACA:  Kemenkes Minta Belanja Anggaran Kesehatan di Daerah Harus Tepat Sasaran

“Berbicara tentang cakupan kesehatan semesta, tidak sebatas pada penduduk yang sudah menjadi peserta program JKN saja, tetapi yang lebih penting adanya peningkatan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan serta mampu menjadi perlindungan finansial bagi peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar dr. Oscar.

Selama hampir tujuh tahun pelaksanaan program JKN/KIS, begitu banyak perkembangan keberhasilan serta permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

Masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam rangka mewujudkan cakupan kesehatan semesta.

Antara lain kelengkapan sarana prasarana di fasilitas kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, pemerataan distribusi SDM Kesehatan, pemanfaatan data dan sistem informasi, kecukupan anggaran, kenaikan iuran serta regulasi-regulasi yang mendorong perbaikan penyelenggaraan Program JKN.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT