Gowa, SULSELSEHAT – Sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, Perbup tersebut mengatur agar seluruh masyarakat saat melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Termasuk saat melakukan aktivitas olahraga.
“Menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Mulai dari berolahraga, bekerja dan berkendara sangat diperlukan dalam mencegah penularan virus, makanya kebijakan ini kita wajibkan,” katanya dalam keterangan yang diterima Sulselsehat.com, Senin (22/6).
Menurut Adnan, maksud dan tujuan perbup ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang, serta penegakkan hukum bagi yang melanggar dalam upaya kewajiban menggunakan masker.
“Ini juga sebagai upaya kita dalam memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” jelas Adnan.
Lanjutnya, dalam aturan ini pula mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker.
“Bahkan saya meminta agar pekerja ataupun pengunjung dalam tempat perbelanjaan dan rumah makan yang tidak memperkenankan masker agar tidak diterima,” tegasnya.
Bahkan, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
Sementara bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi yang pembinaan yang berbeda-beda. Misalnya bagi masyarakat sanksinya berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sedangkan untuk Aparat Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Karena menurut orang nomor satu di Gowa ini, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur.
“Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena Ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita,” ujarnya pada saat rapat koordinasi bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya penggunaan masker khususnya masker kain yang sering digunakan dapat menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Sehingga ini akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19.
“Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Adnan yang juga Ketua PMI Sulsel ini berharap ASN Pemkab Gowa dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol kesehatan di kantor masing-masing.
“ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Kemana-mana dia harus pakai masker, kita tidak boleh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus,” tutupnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.