Gowa, SULSELSEHAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak di beberapa kantor SKPD Kabupaten Gowa untuk menindaki Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tak memakai masker.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kabid Trantib Satpol PP Gowa, Rizky Abe saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk melihat langsung kepatuhan ASN Kabupaten Gowa menggunakan masker di ruang kerja.
“Ini hari kami turun sidak sebagai bentuk tindak lanjut Perbup Gowa mengenai kewajiban untuk menggunakan masker diruang umum, jadi pertama kami sasar dulu ASN untuk mencari apakah ada yang tidak pakai masker atau tidak,” ujarnya kepada Sulselsehat.com, Senin (22/06/2020).
Ia menambahkan bahwa jika menemukam ASN yang tak memakai masker saat bekerja, maka pihaknya akan langsung menyuruh ASN tersebut membersihkan ditempat dimana mereka didapat tidak menggunakan masker
“Kalau kami dapati tidak pakai masker, maka kami akan menyuruh membersihkan di tempat dimana mereka didapat tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Beruntung dalam sidang ini, tak ada satupun ASN kabupaten Gowa tak menggunakan masker. Sidak tersebut akan terus dilakukan hingga Pandemi Covid-19 berakhir.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.