Gowa, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten Gowa akan menyiapkan layanan rapid diagnostic test (RDT) virus corona serta penerbitan surat bebas Covid-19 untuk masyarakat yang akan memasuki wilayah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.
Layanan rapid test ini akan berlangsung Senin 13 Juli 2020 mendatang yang dipusatkan di Gedung Haji Bate, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
“Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test. Insya Allah saya akan kemunikasikan pemilik gedung secepatnya,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, saat melakukan rapat virtual bersama pimpinan,” Minggu (12/07/2020).
Pihaknya juga akan menyiapkan posko di perbatasan kecamatan masing-masing, untuk mengantisipasi masyarakat jika ada yang akan melakukan perjalanan tetapi tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Olehnya, posko yang dibentuk ini selain untuk melakukan pemeriksaan juga menyediakan kebutuhan surat bebas Covid-19.
“Kita akan perketat siapa yang bisa kita berikan surat bebas Covid-19 dan rapid test gratis ini. Kalau cuman sekadar jalan-jalan kita akan minta dia untuk putar balik,” ujar Adnan.
Apalagi, lanjut Adnan, kuota rapid test yang akan disiapkan setiap harinya minimal 100 hingga 200 orang perhari.
Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Kota Makassar dalam Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar Kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas atau rumah sakit/puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki Kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu.
Dikecualikan ASN yang bekerja di Kota Makassar, TNI/Polri yang bekerja di Makassar, karyawan swasta yang bekerja di Makassar, buruh yang bekerja di Makassar, pedagang yang berdagang di Makassar, dan penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.