Tinjau Persiapan Posko di Perbatasan Kota, Pj Walikota Makassar: Perketat Penjagaan 24 Jam

Gambar Gravatar
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin saat meninjau posko di perbatasan Gowa - Makassar, Minggu (12/07/2020).

Makassar, SULSELSEHAT — Perwali Nomor 36/2020 resmi akan mulai diberlakukan Senin, (13/07/ 2020) besok. Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.

Sebanyak 11 posko perbatasan serta 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

JANGAN LEWATKAN :

Pemberlakukan kebijakan ini melibatkan 7.950 personil gabungan, baik itu TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator

Terkait hal tersebut, Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin meninjau langsung kesiapan dan melakukan simulasi di salah satu perbatasan Alauddin- Gowa, Minggu, (12/7/2020).

BACA:  KKN di Sinjai, Mahasiswa Unhas Makassar Edukasi Masyarakat Tentang Gizi dan Covid-19

Pada peninjauan ini, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas dilapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan.

“Kita mengecek kesiapannya dilapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-Mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran Virus Covid-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar” ujarnya.

Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol,BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker untuk kemudian diberhentikan dan di beri edukasi secara langsung.

“Kita beri edukasi tentang  pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran Covid-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus korona,” tambahnya.

BACA:  Kemenkes Massifkan Pemeriksaan Swab Covid-19 Melalui Mobil PCR di Seluruh Daerah

Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas Covid-19  di terbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan terbut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan dilapangan. Insya Allah besok pagi, aturan Perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.

Rudy  berharap proses pemeriksaan diperbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengfuna jalan tidak terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.

Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah Covid-19 di Kota Makassar secara khusus.

BACA:  Cegah Klaster Pilkada, KPU Gowa Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh 37 Derajat

“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT