Makassar, SULSELSEHAT — Dinas kesehatan Kota Makassar memperingatkan warga untuk tidak mencoba-coba memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 saat hendak masuk ke Kota Makassar.
Memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Kejaksaan Agung nomor B-2115/Ejp/05/2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan bahwa masyarakat dari luar yang ingin masuk ke Kota Makassar jangan sekali-kali berniat untuk memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.
“Berat sanksinya, sudah ada surat edaran Kejaksaan Agung,” ujarnya, Senin (13/07/2020).
Naisyah melanjutkan bahwa dokter juga tak boleh mengeluarkan suket bebas Covid-19 tanpa adanya pemeriksaan rapid test terhadap warga.
Namun, dirinya yakin dokter tidak akan melanggar peraturan termasuk pemalsuan surat keterangan covid.
“Saya pikir untuk keterangan dokter mudah-mudahan tidak adalah (memalsukan) kita percaya saja,” tambahnya.
Sementara itu, Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin, meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas jika ada yang kedapatan memalsukan keterangan bebas Covid-19.
“IDI Makassar meminta aparat kepolisian menindak tegas jika ada di temukan Suket bebas Covid yang palsu sebab itu melanggar Protap kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keppres 12 tahun 2020 soal penanganan bencana non alam akibat Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar Senin (13/07/2020) resmi diberlakukan pemeriksaan terhadap warga yang ingin masuk ke kota Makassar di 8 titik lokasi penjagaan.
Bagi warga yang tak memiliki suket bebas Covid-19 diberikan sanksi sosial berupa hukuman push-up dan pungut sampah selain itu, warga juga langsung di rapid test ditempat, jika reaktif maka tak diperkenakan masuk ke Kota Makassar.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.