Makassar, SULSELSEHAT — Insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 akan segera dicairkan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan.
“Kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri yang dikutip dalam akun resmi Kemenkes RI, Rabu (08/07/2020).
Komitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 ini juga sebagai penyederhanaan alur penyaluran berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurut Trisa sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti puskesmas/rumah sakit daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke kementerian kesehatan. Selanjutnya dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke kementerian keuangan.
Sementara, melalui aturan Kemenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke kementerian keuangan.
Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah.
“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” terang Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga kesehatan yang dikelola Kemenkes sebanyak Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasyankes dan institusi kesehatan pusat.
“Dari sejumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan,” tutur Trisa.
Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran Rp60 miliar kira-kira telah terserap Rp9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Halik Malik mengaku sangat mendukung dengan upaya percepatan pencairan bagi tenaga kesehatan.
“Organisasi profesi mendukung langkah-langkah percepatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan. Khususnya bagi mereka yang sudah ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19,” katanya kepada Sulselsehat.com, Kamis (09/07/2020)
Ia pun berharap, dengan aturan baru terkait prosedur penyaluran intensif semoga tidak ada persoalan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Dengan adanya aturan yang sudah direvisi dari Kemenkes terkait mekanisme penyaluran, proses penyaluran bisa cepat selesai. Apalagi verifikasi bisa langsung di kabupaten/kota masing-masing,” harapnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.