Kemenkes RI Atur Klaim Biaya Pelayanan Covid-19 bagi Rumah Sakit

Gambar Gravatar
Pasien Covid Meninggal Dunia
Ilustrasi Pasien Covid Meninggal Dunia. (Foto: Detikcom)

Makassar, SULSELSEHAT — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini telah menetapkan aturan klaim biaya pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) di rumah sakit rujukan. Termasuk rumah sakit yang menanggulangi pasien dengan kasus virus corona atau Covid-19.

“Aturan ini untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mampu memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 secara optimal,” kata Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dalam pernyataan resminya yang diterima Sulselsehat.com, Kamis (23/07/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Aturan ini pula sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK 01/07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/Menkes/238/2020.

Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari kementerian kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota, dan rumah sakit.

BACA:  Update Covid-19 Gowa, Bertambah 11 Kasus Baru Jadi Total 530 Kasus

Menkes menjelaskan pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke kementerian kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan PIE tertentu,” kata dr Terawan dalam aturan tersebut.

Kemudian, untuk rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan PIE tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19, termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Sementara, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis.

“Termasuk pula bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis,” jelasnya.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit.

BACA:  Sidrap Capai 40 Kasus Positif Corona, 29 Orang Sudah Sembuh

Penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) .

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

BACA:  Ditarget Rampung Februari, Pemerintah Instruksikan Dinkes Percepat Pendataan Nakes untuk Vaksinasi Covid-19

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

1. Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT