Terapi Plasma Konvalesen Diuji untuk Pasien Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi uji klinis plasma konvalesen di laboratorium rumah sakit
Ilustrasi uji klinis plasma konvalesen di laboratorium rumah sakit.

Makassar, SULSELSEHAT — Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI secara resmi memulai penelitian uji klinik terapi plasma konvalesen pada pasien virus corona atau Covid-19.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

Pelaksana Tugas Kepala Balitbangkes dr Slamet mengatakan, dalam pelaksanaan uji klinis ini pihaknya menyiapkan empat rumah sakit untuk lokasi pengujian.

Masing-masing RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur.

BACA:  Penderita Kanker Perlu Pengawasan Ketat saat Menerima Vaksin Covid-19

“Kami juga akan menyiapkan 20 rumah sakit lainnya untuk menjadi lokasi pengujian. Makanya, kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat untuk segera menghubungi Litbangkes untuk kita libatkan bersama-sama,” katanya dalam “Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19”, Rabu (9/9/2020).

Slamet menyebut, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.

Ditargetkan dalam tiga bulan kedepan penelitian ini akan selesai dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini.

“Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada 2009 lalu. Selain itu juga kepada Ebola, SARS, dan MERS,” terangnya.

BACA:  Seorang Pejabat Pemkab Luwu Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia mengungkapkan, terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kodisi kedaruratan dan dalam penelitian.

Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya. Sehingga uji klinis yang dilakukan dengan sistem acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial), langkah ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.

“Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien Covid-19,” terang dr Slamet.

Penelitian uji klinik pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 ini dilakukan oleh Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.

BACA:  Covid-19 Bulukumba Mengkhawatirkan, Pemkab Kaji Pembatasan Bersyarat

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT