Pemerintah Daerah Harus Pastikan Ketersediaan Obat dan Alkes Untuk Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi obat penanganan Covid-19.
Ilustrasi obat penanganan Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pemerintah daerah diminta agar terus memenuhi kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan untuk penanganan pasien virus corona atau Covid-19. Khususnya menjelang akhir tahun 2020.

Karena itu, pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di seluruh wilayah diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Kesehatan maupun Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.

JANGAN LEWATKAN :

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya meminta agar terus terjalin komunikasi terkait kebutuhan logistik kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Hal ini agar tidak terdapat kekurangan pada logistik alat kesehatan seperti obat-obatan, reagen maupun alat pelindung diri (APD).

“Pastikan kebutuhan logistik ini mencukupi, sehingga tidak menghambat penanganan yang dilakukan kepada pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia,” katanya, Kamis (10/12/2020).

BACA:  Penanganan Bencana di Luwu Utara Rentan Penyebaran Covid-19

Apalagi dengan melihat tren peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Di beberapa daerah bahkan kasus hariannya mencapai ratusan kasus, sehingga angka ini menunjukkan kondisi yang sangat membahayakan dan mencerminkan masih tingginya penularan yang terjadi di masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian seluruh daerah khususnya pada daerah yang memang angka kasus penularannya masih tinggi,” terangnya.

Menurut Prof. Wiku, peningkatan kasus penularan ini juga diakibatkan terjadinya karena penurunan drastis pada tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (3M) yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dari data terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker turun secara persentasenya. Pada September lalu tercatat sebesar 83,67 persen, dan pada awal Desember menjadi 57,78 persen.

“Ini diperburuk juga dengan kenyataan bahwa kedisiplinan menjaga jarak juga turun, dari 59,57 persen menjadi 41,75 persen pada periode yang sama,” ujarnya.

BACA:  Breaking News: Dekan Fakultas Hukum Unhas Positif Covid-19

Ia mengaku, sangat menyayangkan hal ini sebab menerapkan disiplin protokol kesehatan adalah cara yang paling efektif dalam menekan penularan Covid-19. Dirinya pun kembali mengingatkan, bahwa patuh menerapkan protokol kesehatan harus dijadikan kewajiban bagi masyarakat.

Tak hanya itu, keterlibatan aparat penegakan hukum di daerah beserta pimpinan daerah harus terus didorong dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Ingat, dokter dan tenaga kesehatan yang memberikan perawatan, merupakan benteng terakhir. Jumlah mereka sangat terbatas, hargailah mereka,” harapnya.

Ia juga menyampaikan saat ini kapasitas testing (pemeriksaan) Covid-19 di Indonesia semakin mendekati target yang direkomendasikan World Health Organization (WHO).

Kapasitas testing Indonesia saat ini sudah sebesar 96,35 persen. Namun demikian, peningkatan testing ternyata diikuti tren peningkatan kasus positif yang semakin memburuk.

“Seharusnya, angka testing yang tinggi tidak diikuti dengan peningkatan kasus positif. Ini artinya tingkat penularan makin tidak terkendali. Tolong pengertiannya, tolong kerjasama yang serius. Jangan sampai kerja kerasa kita selama ini hilang percuma,” tegasnya

BACA:  Ajak Masyarakat Lawan Covid-19, Adnan Keliling Kecamatan Sosialisasikan Perda Wajib Masker

Terpisah, Koordinator Penegakkan Protokol Kesehatan Kota Makassar Imam Hud mengaku, saat ini pihaknya masih gencar melakukan pengawasan dan penegakkan penerapan protokol kesehatan.

“Pengawasan masih terus kita lakukan, baik di sejumlah tempat umum, rumah makan, maupun restoran. Tujuannya agar masyarakat terus diberi edukasi bahwa protokol kesehatan harus menjadi bagian dari gaya hidup di saat seperti ini,” katanya.

Dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya pun memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Baik dalam bentuk sanksi sosial maupun sanksi tegas.

“Bagi yang tidak menggunakan masker misalnya, kita sanksi mereka untuk membeli 10 masker atau sanksi membersihkan tempat-tempat umum. Seperti taman, dan sebagainya,” terang Imam Hud yang juga Kasatpol PP Kota Makassar ini.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT