Kemenag Sinjai Sosialisasi Idul Adha dan Penyembelihan Qurban di Tengah Pandemi Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

Sinjai, SULSELSEHAT — Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang dibolehkan digelar di lapangan dan masjid. Namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai petunjuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

Kepala Kantor Kemenag Sinjai Abdul Hafid M. Talla, Senin 6 Juli 2020 menjelaskan, surat edaran Menag RI itu dimaksudkan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

BACA:  Baru Tiba, 22 TKI Malaysia Langsung Dikarantina Wisata Duta Covid-19 Sulsel

“Jadi isinya sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan penyesuaian pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal),” katanya.

Tujuannya, kata dia, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Hafid menjelaskan surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti dan disosialisasikan pada semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” pintanya.

Dikatakan, dalam surat edaran disebutkan menyangkut ketentuan tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

BACA:  Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Makassar Hanya Izinkan Cafe dan Resto Buka Hingga Pukul 7 Malam

Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Meski ada surat edaran dari Menag, kita tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait hal-hal teknis yang harus dilakukan karena bagaimanapun Gugus Tugas daerah yang lebih paham kondisi wilayah saat ini,” tambahnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT