Pemkab Sinjai Gratiskan Rapid Test untuk Pelajar Mahasiswa dan Sopir

Gambar Gravatar

Sinjai, SULSELSEHAT —
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk menggratiskan biaya Rapid Test antibodi untuk mendeteksi virus corona atau Covid-19, tidak hanya sekedar wacana belaka.

Pasalnya wacana yang baru disampaikan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa Jumat 17 Juli 2020 lalu akhirnya direalisasikan. Rapid Test bisa dilakukan secara gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sinjai.

JANGAN LEWATKAN :

Menurut Juru bicara (Jubir) percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai, Irwan Suaib rapid test secara gratis yang disiapkan Pemkab Sinjai adalah wujud perhatian kepada masyarakat Sinjai yang membutuhkan surat keterangan (Suket) Rapid Test.

BACA:  Pandemi Covid-19, Prof Ridwan: Belajar dari Rumah Masih jadi Pilihan Terbaik

Pemberian pelayanan rapid test secara gratis ini, kata Irwan juga tidak lain merupakan hasil rapat evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Sinjai yang dipimpin Bupati Seto beberapa waktu lalu.

Untuk jadwalnya, Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Sinjai ini menuturkan pendaftaran akan mulai dibuka Minggu 19 Juli 2020 di Website resmi Covid-19 di https://covid19.sinjaikab.go.id/

Sedang untuk pelayanannya bakal dimulai pada Senin 20 Juli 2020 pekan depan di Labkesda Kabupaten Sinjai tepatnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sinjai.

“Alhamdulillah, rapid test gratis sudah bisa kita layani dan mulai besok pendaftarannya sudah dibuka secara online di Website“, kata Irwan Suaib, Minggu 19 Juli 2020.

BACA:  Covid-19 Bulukumba Mengkhawatirkan, Pemkab Kaji Pembatasan Bersyarat

Di katakan, bahwa dalam pelayanan rapid test secara gratis ini bakal dilakukan pembatasan jumlah peserta yang bakal melakukan Rapid Test setiap harinya, yakni hanya 40 orang.

“Jadi ini dilakukan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan orang pada saat pelayanan berlangsung”, sambungnya.

Selain mendaftar secara online melalui Website resmi, Irwan menegaskan jika syarat khusus yang harus dipenuhi para calon peserta adalah menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti tes Swab saat hasil rapid testnya yang keluar Reaktif.

Sementara untuk kriteria pelayanan rapid test tersebut diperuntukkan bagi ASN, TNI dan Polri yang akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi.

BACA:  UMKM Bantu Penuhi APD Nakes di RS Rujukan Covid-19 di Sulsel

Kriteria lainnya, pelajar dan mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan pendidikan diluar daerah dengan menunjukkan kartu pelajar mahasiswa, supir angkutan antar Kabupaten dan provinsi dengan menunjukkan surat keterangan dari pemerintah desa.

Di sebutkan jika pelayanan rapid test gratis ini juga didukung PT. Enviromate Technology International (ETI) yang telah membantu menyediakan alat kesehatan sebanyak 1.000 unit Rapit Test.

“Terima kasih kepada PT ETI yang telah membantu Pemkab Sinjai, tentunya ini merupakan wujud kebersamaan dalam mendukung percepatan penanganan penyebaran Covid-19”, tandasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT