Makassar, SULSELSEHAT — Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tetap mendorong pencapaian penurunan kematian ibu dan bayi.
Olehnya, Kemenkes RI menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.
Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof Abdul Kadir mengatakan, persalinan ibu di tengah pandemi Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan.
Hal ini mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, sehingga perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.
“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan. Ini untuk menghindari terjadinya penularan ke pasien ibu hamil,” katanya dalam keterangan yang diterima Sulselsehat.com, Rabu (22/07/2020).
Pihaknya pun telah meminta agar seluruh rumah sakit rujukan di kabupaten/kota dan provinsi di masa pandemi Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.
Misalnya, mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kemudian, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
“Termasuk memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar Yunus Acong mengatakan, sejak ditunjuk sebagai rumah sakit penanganan Covid-19 termasuk ibu hamil pihaknya telan menetapkan penanganan khusus dalam tindakan. Termasuk dalam proses persalinan.
“Penanganan khusus untuk ibu melahirkan sama seperti penanganan pelayanan lainnya. Hanya saja mengikuti standar protokol karena mereka yang ditangani ada pasien terkonfirmasi, suspek dan kontak era,” katanya.
Hingga saat ini RSKD Dadi telah menangani 83 pasien ibu hamil dengan status Covid-19, dan 20 diantaranya berstatus pasien suspek.
Sementara Direkrut RSIA Zainab Takalar dr Wayabulani Idris mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah penanganan khusus dalam menangani pasien ibu hamil di masa pandemi Covid-19. Apalagi RSIA ini memang diperuntukkan bagi pasien non Covid-19.
“Kita melakukan skrining pasien dalam bentuk quisioner dan pemeriksaan suhu badan. Untuk pemeriksaan rapid test belum masuk prosedur rutin kecuali ada indikasi keluhan dan pemeriksaan fisik mengarah ke suspek Covid-19,” singkatnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.