Soal Rencana PSBB, Nurdin Abdullah: Kita Ikut Arahan Pemerintah Pusat

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Chaerani)

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menegaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan dalam rangka menekan pertumbuhan kasus virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat dipastikan akan dilakukan jika ada arahan jelas dari pemerintah pusat.

“Saya kira untuk pelaksanaan PSBB di Sulsel kita akan ikuti petunjuk pemerintah pusat,” katanya, Kamis (7/1/2021).

JANGAN LEWATKAN :

Ia mengklaim, kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan agar di Wilayah Jawa dan Bali melakukan PSBB atau memperketat aktivitas sosial dikarenakan tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional, sementara tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

BACA:  49 Akademisi Unhas Terbitkan Buku Mengulas Covid-19, Enam Guru Besar Dilibatkan

Hal ini berbeda dengan kondisi yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan, di mana tingkat kematian lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.

“Meski kasus harian kita meningkat, tapi jumlah pasien sembuh jauh lebih besar dan jumlah kematian juga lebih kecil,” terangnya.

Lanjutnya, upaya dalam menekan jumlah kasus di wilayahnya pun terus dilakukan. Misalnya pasca pesta demokrasi dilakukan pemerintah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 dari sebelumnya dikisaran 1.200 spesimen menjadi 3.000 hingga 4.000 spesimen perhari.

Meski demikian, kebijakan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali harus menjadi peringatan. Terkhusus bagi seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

“Saya kira itu yang harus kita warning. Terutama di Kota Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” tegas Nurdin.

BACA:  Selama Covid-19, Limbah Medis APD di Rumah Sakit Meningkat Drastis

Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga dan disiplin dalam protokol kesehatan. Apabila penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dan penularannya berkurang, maka aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

Olehnya ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo kembali melakukan pembatasan sosial dengan melaksanakan PSBB di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut semakin besar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT