Wawancara Khusus: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Saat Pandemi Covid-19

Gambar Gravatar
Yahya Thamrin Ketua Departemen K3 FKM UNHAS
Yahya Thamrin, Ph.D, Ketua Departemen K3 FKM UNHAS. (Foto: Facebook.com)

Makassar, SULSELSEHAT – Isu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak terkait.

International Labour Organization (ILO) mencatat, setiap tahunnya lebih dari 160 juta pekerja mengalami penyakit akibat kerja dimana 1,2 juta diantaranya meninggal dunia.

JANGAN LEWATKAN :

Bagaimanapun, dalam melakukan pekerjaannya, para pekerja memiliki risiko terhadap masalah kesehatan yang diakibatkan oleh proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku kesehatan pekerja.

Pekerja tidak hanya berisiko menderita penyakit menular atau tidak menular, tetapi juga dapat menderita penyakit akibat kerja (PAK).

Isu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini kembali mengemuka akibat pandemi Corona (Covid-19). Pasalnya, tidak sedikit tenaga kerja, baik yang bekerja di kantor dan perusahaan serta yang berada di lembaga jasa khususnya pelayanan kesehatan, dilaporkan terinfeksi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Covid-19 adalah salah satu penyakit menular antar-manusia yang belum ditemukan obat atau vaksinnya hingga saat ini.

Agar dapat terbebas dan dinyatakan negatif, penderita Covid-19 harus menjalani masa karantina dan pemulihan dalam masa yang tidak singkat. Nahas, sejumlah tenaga kerja, terutama di bidang pelayanan kesehatan telah dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19.

Terkait masalah K3 di saat pandemi Covid-19, SulselSehat.com melakukan wawancara khusus bersama Yahya Thamrin, SKM, M.Kes, MOHS, Ph.D, Ketua Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas, Jumat (12/06/2020).

Yahya Thamrin saat di University of Adelaide Australia
Yahya Thamrin di University of Adelaide Australia. (Foto: Dok Pribadi Yahya Thamrin)

Peraih gelar Magister Occupational Health (MOH) dan Ph.D dari The University of Adelaide, Australia ini memberikan tanggapannya terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan SulselSehat.com.

Berikut ini, petikan wawancaranya:

SulselSehat (SS):

Bagaimana konsep perlindungan tenaga kerja di perusahaan, terkait penyakit menular?

Yahya Thamrin (YT):

Perlindungan tenaga kerja di perusahaan wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja dengan mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Bab III tentang Syarat Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3.1.h menyatakan bahwa tempat kerja harus mampu mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

SS:

Khusus untuk pandemi, apakah ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan karyawan di tempat kerja?

YT:

Ada. Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Surat Edaran no M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Dalam SE ini protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat
  2. Penerapan hygiene dan sanitasi perusahaan
  3. Memastikan penggunaan APD
  4. Melakukan pemeriksaan suhu badan
  5. Membatasi kontak antar pekerja (physical distancing)
  6. Memasukkan materi pencegahan penularan covid 19 ke dalam safety induction
  7. Melakukan pembinaan dengan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid 19
  8. Mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh
  9. Menginformasikan kepada pekerja untuk tidak mengunjungi fasilitas kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
  10. Melakukan penundaan sementara pemeriksaan kesehatan hingga aspek K3 terpenuhi atau pandemi Covid 19 berakhir
  11. Petugas kesehatan atau ahli K3 di perusahaan melakukan pementauan secara proaktif kepada seluruh pekerja yang mengalami demam lebih/sama 38 derajat C, atau batuk/pilek/sakit teggorokan agar segera memeriksakan diri ke klinik perusahaan atau fasyankes terdekat
  12. Bila menemukan atau menerima informasi pekerja dengan kriteria ODP, PDP atau kasus konfirmasi positif Covid 19, petugas kesehatan atau ahli K3 harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi sendiri (self isolation).

SS: 

Jika ada karyawan terinfeksi Covid-19 di tempat kerja, dia bisa dikategorikan PAK atau PAHK?

YT:

Tergantung tempat kerjanya dan atau kategori pekerja dengan risiko khusus spesifik. Penentuan PAK untuk karyawan terinfeksi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kemenaker No M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).

Pasien Covid-19 yang dirawat dengan ventilator
Pasien Covid-19 yang dirawat dengan ventilator. (Foto: KataData)

Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja termasuk penyakit akibat hubungan kerja (PAHK).

Di Indonesia, gambaran PAK saat ini seperti fenomena gunung es, PAK yang diketahui dan dilaporkan masih sangat terbatas dan parsial sehingga belum menggambarkan besarnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang sebenarnya.

Belum semua pekerja sadar tentang PAK. Sebagian pekerja menyadari bahwa penyakit yang diderita besar kemungkinan karena pekerjaannya, tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai penyebab penyakit tertentu.

Dalam banyak kasus PAK, seperti dikutip dari safetysign.co.id, ada satu hal yang sering dipertentangkan, apakah penyakit yang diderita pekerja diperoleh akibat pekerjaan atau di luar lingkungan kerja.

Kontroversi ini sering kali merugikan pekerja, yang pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas kerja dan berdampak pula pada perusahaan.

SS:

Apa konsekuensi perusahaan terhadap karyawan yang terkena Covid-19 di lingkungan tempat kerja?

YT:

Jika karyawan yang terkena Covid-19 dikategorikan sebagai PAK (lihat ketentuannya di Surat Edaran Kemenaker No M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), maka pekerja/buruh tersebut wajib mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Di Indonesia, penyedia JKK adalah BPJS Ketenagakerjaan, dulunya adalah Jamsostek.

SS:

Terkait banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 di tempat kerja mereka di RS? Apakah ini termasuk PAK atau PAHK? Konsekuensi untuk manajemen RS bagaimana?

YT:

Dalam Surat Edaran Kemenaker No M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di RS termasuk dalam kategori pekerja/tenaga kerja dengan risiko khusus spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19.

Konsekuensinya untuk manajemen rumah sakit harus menyiapkan JKK untuk semua karyawannya.

SS:

Soal banyaknya karyawan PT Vale Sorowako yang saat ini positif Corona? Apakah termasuk kategori PAK/PAHK? Konsekuensi untuk manajemen PT Vale bagaimana?

YT:

Untuk kasus Covid-19 di perusahaan dikategorikan sebagai PAHK atau general disease (penyakit umum). Hal ini tergantung dari mana sumber penularannya.

Jika penularannya terjadi di perusahaan dan itu karena kelalaian pihak perusahaan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti yang saya jelaskan diatas, maka perusahaan harus menanggung konsekuensi dari kelalaiannya menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat bagi setiap pekerja.

Akan tetapi jika perusahaan telah menerapkan protokol Covid-19 dan pekerjanya sendiri yang melakukan kelalaian, tidak mengikuti SOP, careless, atau risk taking behavior maka itu bukan tanggung jawab pihak perusahaan.

Jadi harus ada penelitian dan tim independen yang melakukan investigasi terkait masalah seperti itu.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT