Surat Bebas Covid-19 di Makassar Masih Wacana, Belum Tentu Juga Digratiskan

Gambar Gravatar
Ilustrasi Surat Keterangan Bebas Covid-19
Ilustrasi Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Kota Makassar belum bisa memastikan jika wacana surat keterangan bebas Covid-19 bakal digratiskan biayanya bagi masyarakat.

Pasalnya setiap warga dari daerah lain di luar Makassar yang ingin masuk ke Makassar memiliki kepentingan yang bermacam-macam pula.

JANGAN LEWATKAN :

Jika kepentingannya bisnis dan usaha maka pasti akan dikenakan biaya rapid test sebagai syarat mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 digratiskan tapi rapid test-nya berbayar bagi kalangan bisnis dan usaha jika ingin keluar masuk Kota Makassar.

BACA:  Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Warga Makassar Akan Langsung Dirapid Test

“Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, masyarakat wajib untuk rapid test terlebih dahulu tapi ini rapid test mungkin dikenakan biaya bagi kalangan bisnis dan usaha, keluar masuk ke Kota Makassar, kita ambil contoh bagi bisnisman dan pengusaha yang ingin naik pesawat pasti kan harus ada surat keterangan bebas Covid-nya, pihak maskapai penerbangan pasti berlakukan tarif tertentu untuk jasa tambahan ini,” ujarnya disela-sela video conference, Selasa (30/06/2020) malam tadi.

Ia menambahkan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 tersebut masih sekedar wacana saja yang masih dirundingkan oleh pihak terkait. Kapan berlakunya belum bisa dipastikan.

“Masih sekedar wacana ini, belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan,” tambahnya.

BACA:  Update Covid-19 Makassar: Pasien Sembuh Terus Bertambah, ODP 172 dan PDP 239

Tak Bebani Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar tak akan memberatkan masyarakat dalam pengurusan surat keterangan Covid-19 sebagai syarat untuk keluar atau masuk ke Kota Makassar.

Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan tak ingin memberikan beban terlalu berat kepada masyarakat dengan pemberlakukan kebijakan barunya berupa surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin masuk ke Kota Makassar.

“Ini surat keterangan bebas Covid-19, gratis, tidak ada bayar-bayaran, jangan terpancing dengan informasi hoax, kita tidak mau membebankan masyarakat lagi dengan surat keterangan bebas Covid-19 makanya digratiskan,” ujarnya kepada SulselSehat.com, Senin (29/06/2020).

Ia menambahkan bahwa pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Makassar yang dikenal dengan daerah episentrum di wilayah Sulawesi Selatan.

BACA:  Pemeriksaan Suket Bebas Covid-19 di Batas Kota Makassar Disebut Tidak Efektif

” Tujuan untuk meminimalisir Covid sendiri dengan pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19. Kan episentrum Sulsel adalah Makassar, kalo tidak dijaga maka akan meningkatkan potensi tertular, kalau memang penting dalam kondisi sehat jangan bawa carier ke daerahnya,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT