Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merealisasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp123 miliar. Realisasi anggaran ini diperuntukkan ketiga kegiatan prioritas penanganan Covid-19.
Antara lain penanganan kesehatan dan keselamatan dengan nilai realisasi Rp130 miliar dari nilai anggaran yang disediakan Rp291 miliar. Kemudian untuk penyediaan jaring pengaman sosial telah direalisasikan Rp16,301 miliar dari anggaran yang tersedia senilai Rp24,801 miliar.
“Dalam penanganan ini Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp500 miliar,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Rabu (1/7).
Ia menegaskan, realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sulsel menerapkan prinsip akuntabilitas dengan pendampingan langsung dari inspektorat dan kejaksaan tinggi. Pendampingan ini, termasuk pada penyaluran berbagai bantuan yang masuk melalui Pemprov Sulsel.
Ia mengaku, meski anggaran penanganan Covid-19 telah tersedia tetapi tidak akan menuntaskan penanganan Covid-19 tanpa komitmen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.
“Kasus positif terus melonjak di Sulawesi Selatan karena masyarakat yang sudah jenuh tinggal di rumah, keluar tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hasilnya kita lihat kasus perhari terus meningkat,” ungkapnya.
Tingginya angka positif di Sulsel, disebabkan oleh transmisi lokal akibat ketidakpatuhan dan ketidakdisiplinan masyarakat pada bahaya Covid-19. Untuk itu, upaya sosialisasi dan edukasi masyarakat perlu dioptimalkan.
“Bahu membahu dan bergotong royong melakukan sosialisasi dan mengedukasi, di samping itu kita perlu memasifkan tracing, memassifkan testing hingga memaksimalkan PCR,” terangnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe menegaskan, ada beberapa titik yang dinilai rawan korupsi pada penanganan Covid-19. Di antaranya, dalam sistem pengadaaan barang dan jasa, penyelenggaraan bantuan sosial, filantropi sumbangan pihak ketiga, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu, langkah antisipatif yang dilakukan adalah koordinasi dan asistensi pada gugus tugas kewilayahan dengan memperoleh informasi anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan Covid-19. Kemudian melakukan upaya pengawasan dan pemantauan terhadap penyaluran bansos maupun bantuan langsung tunai, serta memaksimalkan pengelolaan pengaduan,” terangnya.
Sementara, Koordinator Korsupgah KPK Wilayah VIII, Dian Patria meminta pemerintah daerah memaksimalkan pengawasan pada penggunaan anggaran Covid-19 agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada mark-up dalam pengadaan alat kesehatan dan sebagainya,” singkat Dian.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.