Aturan Surat Bebas Covid-19 untuk Keluar-Masuk Makassar Hanya Berlaku 14 Hari

Gambar Gravatar
Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin
Penjabat Walikota Rudy Djamaluddin saat melakukan pengawasan di posko pemeriksaan di Perbatasan Barombong-Gowa, Senin (13/07/2020) (Foto: Istimewa)

Makassar, SULSELSEHAT — Pemeriksaan surat bebas virus corona atau Covid-19 bagi masyarakat yang akan keluar dan masuk Kota Makassar mulai diberlakukan Pemerintah Kota Makassar sejak hari Senin (13/07/2020).

Kebijkaan ini merupakan implemetasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 terkait percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

JANGAN LEWATKAN :

Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mempersempit peluang penyebaran Covid-19.

“Kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih, berkunjung ke Makassar lantas pulang membawa virus. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng dan Soppeng, makanya kita batasi orang yang masuk,” ujarnya saat melakukan peninjauan di posko pemeriksaan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (13/07/2020).

BACA:  Penyuluh KB di Makassar Akan Dilibatkan dalam Edukasi Pencegahan Covid-19

Ia menyebutkan, pemeriksaan surat bebas Covid-19 ini akan berlaku selama 14 hari kedepan sesuai dengan ketetapan World Health Organization (WHO) terkait masa inkubasi.

“Kita target 14 hari sebagaimana anjuran WHO dalam masa inkubasi. Nanti dilihat perkembangannya,” katanya.

Ada delapan titik yang menjadi lokasi pemeriksaan dengan menurunkan tim gabungan yang terdiri polri, anggota satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan koramil.

Antara lain, pos simpang 5 bandara, pos Tamanlenrea – Pamanjengan, Pos Manggala Tamangapa – Kabupaten Gowa, Pos perbatasan Kota Makassar – Kabupaten Gowa, Pos perbatasan Rapocini-Aroepala, Pos perbatasan Barombong-Gowa, Pos perbatasan Hertasning-Gowa dan Pos perbatasan penyebrangan Kayu Bangkoa.

“Di pos ini pemeriksaan kita perketat, yang tidak perlu masuk Kota Makassar kita sarankan jangan dulu masuk. Kalau mau masuk, periksakan dulu di daerah asal. Begitu pula yang mau keluar Makassar, kita batasi,” terangnya.

BACA:  DPRD Sulsel Dukung Prof Rudy Cegah Penyebaran Covid-19 di Makassar

Rudy pun berharap, seluruh masyarakat maupun pengedara tidak terganggu dengan adanya kebijakan tersebut, karena apa yang dilakukan tidak lain untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Kami juga lakukan pemeriksaan suhu tubuh, rapid tes secara sampling. Klo ditemukan reaktif di suruh kembali dan tidak boleh masuk,” tegas Rudy.

Ia pun menargetkan, dengan langkah yang dilakukan dapat mempercepat pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

“Jika persoalan Covid-19 di Kota Makassar selesai maka 80 persen persoalan Covid- 19 di Sulsel selesai, sehingga wilayah ini menjadi sentral yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan di hari pertama, petugas posko juga menindak sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan beberapa dari mereka dilakukan rapid test.

BACA:  Bupati Barru: Jangan Persulit Warga Dapatkan Suket Bebas Covid-19

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT