Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Makassar, Siap-siap Didenda Hingga Rp20 Juta

Gambar Gravatar
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Makassar
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Makassar

Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar tidak main-main dalam melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Denda sebesar Rp100 ribu bagi individu dan Rp20 juta bagi pelaku usaha akan diterapkan jika mereka tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan digelar.

JANGAN LEWATKAN :

Ketua Tim Penegakan Disiplin Covid-19 Makassar M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.

Kebijakan ini setelah dua Perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020, dimana di dalamnya membahas soal sanksi.

BACA:  Kelompok Rentan Tak Dibolehkan Umrah di Masa Pandemi Covid-19

“Sanksi ini mulai kita berlakukan karena memang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi,” katanya kepada Sulselsehat.com, Selasa, (15/9/2020).

M Sabri yang juga Asisten I Kota Makassar ini mengatakan, keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.

“Jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu bagi warga yang ditemukan tidak memakai masker. Sementara bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan kita sanksi hingga Rp20 juta, termasuk hotel dan gedung pertemuan,” terangnya.

Sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

BACA:  Satgas Covid-19 Sulsel Izinkan Keluarga Berziarah di TPK Macanda

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” jelasnya.

Sementara Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat lalai dan abai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan karena pihaknya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita berharap kesuksesan operasi yustisi ini akan meningkat kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat,” harap Rudy.

BACA:  Tenaga Medis Disarankan Gunakan Bahasa Lokal Tangani Pasien Covid-19

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT