Cegah Penularan Covid-19, Proses Akreditasi Rumah Sakit Ditunda Sementara

Gambar Gravatar
Ilustrasi rumah sakit yang menangani pasien virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi rumah sakit yang menangani pasien virus corona atau Covid-19. (Foto: Jamberita.com)

Makassar, SULSELSEHAT — Dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk sementara waktu menunda kegiatan akreditasi rumah sakit.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, penundaan kegiatan akreditasi dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

Apalagi saaat ini sejumlah rumah sakit telah berkonsentrasi memberikan pelayanan terhadap pasien-pasien terpapar Covid-19

“Dalam mencegah dan menekan penularan Covid-19 maka perlu dilakukan upaya bersama. Termasuk saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus Covid-19, inilah mengapa kita tunda rumah sakit yang akan melakukan akreditasi,” katanya dalam pernyataan resminya yang diterima Sulselsehat.com, Senin (27/07/2020).

BACA:  Selama Libur Panjang, Pjs Bupati Torut Pastikan Layanan Kesehatan di RSUD Pongtiku Berjalan Maksimal

Penundaan kegiatan akreditasi ini pun ditetapkan melalui surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Pusdokkes Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur rumah sakit di seluruh Indonesia. Dimana dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya.

Abdul Kadir mengungkapkan, bagi rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir maka pihak Kemenkes memperpanjang secara otomatis.

“Masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah,” ujarnya.

BACA:  Anggaran Corona 44 Milyar Masih Mengendap, DPRD Makassar Akan Panggil Dinkes dan Dinsos

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko tertular Covid-19.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT