YLKI Dorong BPOM Awasi Ketat Oknum Pengklaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi obat herbal yang racik.
Ilustrasi obat herbal yang racik. (Foto: Kompas.com)

Makassar, SULSELSEHAT — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam memperketat pengawasan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam hal mengklaim produksi obat herbal anti virus corona atau Covid-19.

Hal ini dengan semakin maraknya klaim-klaim obat herbal atau jamu dengan khasiat bisa membunuh atau menyembuhkan Covid-19 untuk mengelabui masyarakat.

JANGAN LEWATKAN :

“BPOM harus bersinergi lebih kuat lagi, terkhusus dengan Kementerian Kominfo, untuk melakukan upaya penegakan hukum, terutama melakukan take down terhadap iklan-iklan obat herbal yang marak di media sosial,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Sulselsehat.com, Selasa (11/8/2020).

BACA:  1.484 ASN Pemprov Sulsel akan Divaksin Covid-19 Tahap Kedua

Dirinya mengaku, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan mereda, bahkan dari perkembangannya justru semakin banyak masyarakat yang positif terinfeksi. Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam pada masyarakat.

“Dari kondisi ini kemudian dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab dengan mencari keuntungan dengan dalih menjual obat herbal atau jamu yang bisa menyembuhkan dan atau membunuh Covid-19,” terangnya.

Ia pun meminta agar masyarakat semakin sadar bahwa hingga saat ini belum ada obat herbal maupun sejenisnya yang ditemukan dapat menangkal Covid-19 ini.

“Jika ada oknum yang mengklaim memasarkan obat herbal anti Covid-19 maka itu tidak benar, dan mengelabuhi konsumen. Sebab sampai sekarang BPOM belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal semacam itu,” terang Tulus Abadi.

BACA:  Tangani Covid-19 di Sulsel, Bupati Gowa Usulkan Perda Wajib Masker di Setiap Daerah

Lanjutnya, YLKI juga meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak tidak terjebak pada iklan-iklan yang over klaim tersebut, dan bahkan tidak tertipu.

“Obat yang over klaim itu, dan kemudian dikonsumsi, bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat. Dan jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen,” katanya lagi.

Kedepan, dirinya berharap agar BPOM dan Kemenkes memperkuat upaya edukasi konsumen, untuk meningkatkan literasi konsumen terhadap produk obat. Sebab maraknya peredaran obat herbal dengan klaim penyembuh atau pembunuh Covid-19, juga dipicu oleh masih lemahnya literasi konsumen terhadap produk obat.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT