Pengusaha Makanan Olahan Wajib Kantongi Izin PIRT dari Dinkes

Gambar Gravatar
Ilustrasi makanan olahan higenis.
Ilustrasi makanan olahan higenis.

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus mendorong agar pelaku usaha produk makanan olahan dapat mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.

Termasuk kepada pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala BPOM Makassar Hardaningsih mengatakan, persaingan produk makanan dan minuman hingga saat ini semakin ketat.

Apalagi dengan seiring bertambahnya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya.

“Jika persoalan ini dibiarkan maka otomatis akan menggeser pengusaha industri rumahan. Hal ini karena produk mereka dinilai tidak higenis dan tidak terbukti keamanannya,” katanya, Senin (15/2/2021).

Karena itu, pihaknya mengajak peran serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar mengedukasi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami ingin mengajak PKK bekerjasama, khususnya dalam penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai izin BPOM,” kata Hardaningsih.

Termasuk, memberikan edukasi kepada pelaku UMKM yang belum memahami mengenai prosedur izin, hingga produk mana saja yang membutuhkan izin BPOM.

“Olahan ikan seperti otak-otak, misalnya. Itu tidak butuh izin BPOM. Cukup izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Tetapi, jika otak-otak ini dikemas dalam model frozen food atau makanan beku, ini baru membutuhkan izin BPOM,” jelasnya.

Selain dalam hal perijinan BPOM, Hardaningsih juga mengajak PKK bermitra dalam hal edukasi mengenai obat dan kosmetik.

“Ada banyak informasi berupa edukasi yang bisa kita kerjasamakan. Selain dalam hal produk olahan makanan, juga mengenai obat dan kosmetik,” tegasnya.

Sementara, Ketua TP PKK Sulsel Lies F Nurdin mengaku akan memaksimalkan sosialisasi ke para pelaku usaha untuk mengetahui mana produk yang harus mengantongi izin BPOM, dan mana yang cukup memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan.

“Persoalan izin BPOM ini memang sangat penting. Karena produk-produk olahan makanan tidak akan bisa masuk retail, kalau tidak ada izin BPOM,” ujarnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT