Resmi Nahkodai Arsada Sulsel, dr. Rosmini Komitmen Kerja Kemanusiaan-Maksimalkan Layanan Kesehatan 

Gambar Gravatar

SULSELSEHAT – Direktur RSKD Ibu & Anak Fatimah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dr. Rosmini Pandin MARS, resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Sulsel periode 2024-2028, di Hotel Aryaduta, Makassar, Jumat (12/12/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Pusat, dan disaksikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, dr. Ichsan Mustari, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel.

JANGAN LEWATKAN :

Dalam sambutannya, dr. Rosmini Pandin menyampaikan bahwa setelah resmi nahkodai Arsada Sulsel, ia komitmen bekerja kemanusiaan dan maksimalkan pelayanan serta mencari solusi di lingkungan kesehatan.

BACA:  Pj Wali Kota Parepare harap Infrastruktur Luar RS Hasri Ainun Habibie Ditata

“Kami akan segera berkoordinasi dan mengadakan rapat kerja bersama rumah sakit di Sulsel. Tugas kami adalah kemanusiaan, dan kami akan mencari solusi atas masalah yang ada dalam pelayanan kesehatan,” ujar dr. Rosmini.

Mantan Kadis Kesehatan Sulsel itu menjelaskan, tujuan Arsada adalah menghimpun Rumah Sakit Daerah dalam satu wadah untuk meningkatkan peran serta dan pengembangan Rumah Sakit Daerah secara aktif.

Arsada juga kata dia, berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi terkait pelayanan kesehatan, yang diharapkan dapat diselaraskan dengan tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, dr. Rosmini menegaskan eksistensi Arsada sebagai fasilitator, motivator, dan advokat dalam upaya mewujudkan Rumah Sakit Daerah yang bermutu, produktif, dan berdaya saing.

BACA:  Pj Wali Kota Parepare harap Infrastruktur Luar RS Hasri Ainun Habibie Ditata

“Kami akan mendengarkan keluhan pasien, mendeteksi masalah dalam pelayanan, dan berkomitmen untuk mencari solusi bersama,” jelasnya.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Arsada bersama manajemen Rumah Sakit adalah Kris JKN (Kamar Rawat Inap Standar). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, kamar rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan harus dirancang untuk memberikan pelayanan dengan fasilitas, pelayanan, dan mutu yang setara bagi setiap pasien tanpa perbedaan kelas.

“Fokus kami adalah menciptakan kamar rawat inap yang berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan semua pasien, tanpa membedakan kelas. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sulsel,” pungkasnya. (*)

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT