Hewan Qurban di Makassar Harus Miliki SKPK, Begini Syaratnya

Gambar Gravatar
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

Makassar, SULSELSEHAT- Pemerintah Kota Makassar akan menerbitkan SKPK (Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan) bagi hewan qurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 H mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar M Anshar saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/07/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Qurban, diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus.

BACA:  Disetujui Kemenkes, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protkes di Gowa Resmi Disahkan

Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini.

Mereka berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.

“Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha,” kata Sekda Ansar dalam sambutannya.

Penjaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih (pemeriksaan ante mortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem).

Proses pemeriksaannya pun menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid – 19.

BACA:  56 Kasus Baru Positif Covid-19 di Lutim Ternyata dari Klaster PT Vale

Selain menerbitkan surat keterangan, juga dilakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal.

Tujuannya agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT