Jakarta, SULSELSEHAT.COM — Seseorang yang memiliki tekanan darah tinggi atau hipertensi tak boleh menerima vaksin virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut lantaran kondisi ini dapat menyebabkan komplikasi kesehatan yang parah dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, hingga kematian.
“Tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110, atau tidak mengalami hipertensi. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan resminya, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Di mana disebutkan seseorang tak boleh menerima vaksin jika memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih,” ujarnya.
Sementara, bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif dari penularan Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi.
Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan, kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi COVID-19.
“Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata dr. Nadia.
Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit setempat.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.