Begini Sanksinya Jika Warga Gowa Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah

Gambar Gravatar
Warga Gunakan Masker Untuk Cegah Covid-19
Warga Gunakan Masker Untuk Cegah Covid-19. Foto: Tempo.

Gowa, SULSELSEHAT – Masyarakat di Kabupaten Gowa wajib menaati Peraturan Bupati Gowa nomor 25 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Peraturan Bupati Gowa tersebut mulai diberlakukan hari ini, Senin (22/06/2020) hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.

JANGAN LEWATKAN :

Jika warga kedapatan tak menggunakan masker ketika keluar rumah, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa akan memberikan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan jalanan  dan drainase.

“Warga yang kedapatan tak memakai masker jika keluar rumah maka akan disuruh membersihkan jalan seperti pungut sampah dan drainase dimana ia didapati tak menggunakan masker,” ujar Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi Sulselsehat.com via whatsapp, Senin (22/06/2020).

BACA:  Update Covid-19 Luwu Utara: 5 Pasien Dinyatakan Sembuh

Ia menambahkan bahwa setelah diberikan sanksi sosial, warga diberikan edukasi terhadap penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kemudian mendapat edukasi dari instansi terkait tentang pentingnya menggunakan masker,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.

Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.

BACA:  Begini Protokol Kesehatan Covid-19 Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Kota Makassar

Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan  kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT