Pemkab Jeneponto Siapkan Layanan Pengambilan Surat Bebas Covid-19 di 5 Puskesmas

Gambar Gravatar
Ilustrasi surat keterangan bebas Covid-19
Ilustrasi surat keterangan bebas Covid-19. (Foto: Holamigo.id)

Jeneponto, SULSELSEHAT — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jeneponto menyiapkan layanan pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) dan pengambilan surat bebas virus corona atau Covid-19 bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Susanti Mansur mengatakan, layanan rapid test dan penerbitan surat keterangan sehat (Suket) ini sebagai tindak lanjut terkait Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020.

JANGAN LEWATKAN :

Dimana dalam aturan tersebut mewajibkan bagi seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan masuk – keluar dari Kota Makassar berhak menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

BACA:  90 Persen Pasien Wisata Covid-19 di Sulsel Dinyatakan Sembuh Total

“Pemerintah daerah diminta untuk bisa memfasilitasi warganya yang ingin melakukan perjalanan ke Kota Makassar, makanya kita siapkan,” katanya dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Jeneponto, Sabtu (11/07/2020).

Dalam surat edaran tersebut adalah lima fasilitas layanan kesehatan atau puskesmas yang disiapkan untuk masyarakat berdasarkan zona masing-masing.

Pertama, bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Binamu dan Turatea pelayanan RDT dan pengambilan surat bebas Covid-19 di layani di Puskesmas Bontosunggu Kota.

Kedua, masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Batang dan Kecamatan Tarowang dapat di layani di Puskesmas Togo-togo.

Ketiga, masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba dapat di layani di Puskesmas Tamalatea.

BACA:  Positif Covid-19 di Sulsel Tembus 7.097 Kasus, Total 226 Meninggal Dunia

Keempat, masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Kelara dan Kecamatan Rumbia dapat di layani di Puskesmas Togo-togo.

Kemudian, kelima masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bangkala dan Kecamatan Bangkala Barat dapat di layani di Puskesmas Bangkala.

“Penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 ini gratis, hanya saja surat kesehatan ini diberikan setelah adanya pemeriksaan RDT menunjukkan non reaktif,” terang Susanti.

Lanjutnya, sementara untuk surat keterangan bebas Covid-19 ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan tujuan penting. Antara lain untuk urusan kedinasan, urusan pendidikan, urusan kesehatan, membeli kebutuhan bahan pokok, dan melayat ke keluarga inti yang meninggal.

Termasuk juga berdomisili di Kota Makassar dan tujuan lain yang dianggap penting.

BACA:  Awas! Pidana 1 Tahun dan Denda 100 Juta Menanti Jika Warga Hambat Petugas Terapkan Protokol Kesehatan

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT