Anda Pekerja atau Pemilik Tempat Kerja di Makassar? Baca Protokol Kesehatan Ini!

Gambar Gravatar
Protokol Kesehatan Covid-19 di Tempat Kerja di Makassar

Makassar, SULSELSEHAT – Dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31/2020 tentang Protokol Kesehatan.

Perwali yang akan efektif pelaksanaannya mulai Sabtu, 20 Juni 2020, menyasar pemberlakuan protokol kesehatan di sekolah/institusi pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya.

JANGAN LEWATKAN :

Selain itu, Perwali ini juga menekankan pemberlakukan protokol kesehatan terhadap pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi, pasar dan pedagang kaki lima serta tempat olahraga dan taman.

Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja menurut Perwali 31/2020 dilakukan dengan antara lain:

BACA:  Sinjai Masih Zona Merah Covid-19, Pesta Pernikahan Belum Boleh Digelar

(1) Memastikan area tempat kerja harus steril dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, komputer dan keyboard serta alat aktifitas kerja dengan menggunakan desinfektan (dilap atau disemprot), minimal sekali sehari.

(2) Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

(3) Mengharuskan melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun, atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(4) Melakukan deteksi atau pemantau suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit dan pemilik/pimpinan dan atau penanggung jawab di tempat kerja melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan/atau skrining awal sebelum melaksanakan aktifitas di tempat kerja kepada karyawannya yang biayanya ditanggung oleh pemilik/pimpinan dan atau penanggung jawab di tempat kerja.

BACA:  Kasus Positif Capai 79 Orang, LPP Bolangi Jadi Episentrum Corona di Gowa

(5) Menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(6) Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

(7) Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

Adapun prosedur Covid-19 yang dimaksudkan adalah meliputi:

a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri yang dilakukan oleh penanggungjawab tempat kerja pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.

BACA:  Melonjak Lagi, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Sulsel Tembus 150

Sanksi Atas Pelanggaran

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.

Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 menyebut, warga atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT