Ihwal Kebijakan Surat Bebas Covid-19, Pemkot Makassar Masih Mengkaji

Gambar Gravatar
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.

Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar mengaku masih akan mengkaji terkait kebijakan Surat Bebas Covid-19 bagi masyarakat yang akan masuk di wilayah berjuluk Kota Daeng ini.

“Ini sementara dikaji, intinya kita akan mengambil langkah yang paling minimal pengaruhnya bagi masyarakat. Misalnya tidak memberikan beban bagi masyarakat,” ungkap Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin usai melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (29/6).

JANGAN LEWATKAN :

Menurut Rudy, kebijakan ini dinilai untuk menekan dan mempersempit laju penularan Covid-19. Karena, jika penyebaran tidak dapat dibatasi maka dipastikan tingkat penyebaran tidak akan terkendali. Makassar menjadi ibukota di Sulawesi Selatan, sehingga jika di Makassar selesai 80 persen, maka persoalan Covid-19 selesai.

BACA:  Wagub Sulsel Dukung Perwali Percepatan Pengendalian Covid-19 di Makassar

“Jika kita tidak batasi orang keluar masuk, maka daerah yang sudah aman penularan Covid-19 nya akan kembali memberikan potensi penyebaran. Jika masyarakat luar datang ke Makassar dengan kondisi sehat, dan kembali ke kampungnya tidak ada yang bisa memastikan dia tidak membawa virus,” tegas Rudy.

Intinya, kata Rudy, kebijakan tersebut bukan untuk melarang mobilitas masyarakat karena jika tujuannya ke hal tersebut maka akan berdampak pada sektor ekonomi. Secara otomatis sektor ekonomi akan berhenti.

“Tujuannya ini untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Makanya pemerintah akan mengambil yang paling tidak memberikan beban bagi masyarakat. Misalnya bagi pekerja dari luar Makassar mempunyai surat tugas bahwa mereka adalah orang yang bebas Covid-19,” katanya.

BACA:  Besok, Pemkab Gowa Siapkan Rapid Test Gratis untuk Warga yang Butuh Surat Bebas Covid-19

Selain itu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki Surat Bebas Covid-19 dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing bahwa mereka bebas. Mulai dari bebas sebagai Orang dalam Pemantauan (OPD), bebas sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP), bebas dari Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bebas dari positif Covid-19.

“Di seluruh daerah kan memiliki tim gugus, mereka otomatis memiliki data OPD, PDP dan positif sehingga ini bisa menjadi pegangan mereka saat ingin masuk di Makassar,” ujar Rudy.

Sebelumnya, Pemkot Makassar akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk. Surat keterangan bebas covid ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid 19.

BACA:  Canangkan Gerakan Penanganan Covid 19, Rudy Target Akhir Juli Kurva Menurun

“Untuk penerapannya sendiri masih akan kita menggodok dan berkordinasi dengan pihak terkait seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, TNI dan Polri,” sebutnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT