Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Dibanding Surat Keterangan Bebas Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi PSBB Makassar
Ilustrasi PSBB Makassar.

Makassar, SULSELSEHAT – Ombudsman mengusulkan agar Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III, dibanding harus memberlakukan kewajiban surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 bagi masyarakat.

Program PSBB yang disertai penerapan protokol kesehatan ketat dinilai akan jauh lebih efektif untuk menekan laju penyebaran virus. Sedangkan suket dianggap memberatkan masyarakat dan bisa memicu timbulnya polemik baru.

“Sekarang harus diperketat dengan PSBB itu. Orang tidak boleh masuk (Makassar) tanpa masker. Anggaran kita besar,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer, Rabu (01/07/2020).

Subhan Djoer juga mengungkapkan bahwa, penerapan PSBB jilid III harus disertai dengan sikap tegas pemerintah. Pelaksanaannya harus berbeda dengan PSBB sebelumnya yang sempat digelar dua kali, pada 24 April hingga 22 Mei 2020 yang lalu.

Subhan juga menilai bahwa PSBB sebelummya hanya bersifat formalitas saja. Menurutnya, itu terbukti dengan angka kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.

“Jadi memang harus diperketat diprotokol kesehatan. Seperti tidak boleh dulu berboncengan, kemudian fasilitasi orang yang mau rapid test di perbatasan dengan tidak berbayar. Jadi harus ada solusi bukan mempersulit masyarakat,” tutur Subhan.

Kebutuhan Warga

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Haswandy Andy Mas.

Menurutnya, kewajiban suket bebas Covid-19 justru akan mempersulit masyarakat. Bukannya menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus, malah mengancam orang-orang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau mau virus ditekan, kembali PSBB yang ketat. Transmisi lokal itu di Makassar sebagai episentrum bukan dari daerah lain yang belum masuk zona merah,” pungkas Haswandy.

Haswandy kembali menekankan bahwa penerapan PSBB harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan seluruh warga oleh pemerintah. Dengan begitu menurutnya, upaya untuk menekan laju penyebaran bisa berjalan maksimal.

“Secara hukum suket bebas COVID-19 tidak memiliki dasar. Tidak memenuhi syarat. Kalau secara hukum, terapkan PSBB, perketat wilayah perbatasan, komitmen dan transparan. Apalagi Makassar ini episentrumnya,” tutur Haswandy.

Tak Bebani Masyarakat

Saat ini pihak Pemkot Makassar tengah merencanakan untuk penerapan kewajiban suket bebas Covid-19 bagi setiap orang yang ingin masuk ke daerahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali  menyatakan kebijakan itu akan dipertimbangkan secara matang sebelum diterapkan.

“Itu teknisnya nanti akan seperti apa dan bagaimana akan diatur di dalam regulasinya. Karena memang banyak pertanyaan masuk ke kita, terkait prosesnya nanti,” ungkap Ismail dalam video konfrensi bersama jurnalis, Selasa malam.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT