Makassar, SULSELSEHAT — Menjelang perayaan Idul Adha, masyarakat di Sulawesi Selatan disarankan untuk tidak melakukan pemotongan hewan kurban di masjid-masjid tetapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat yang potensi pengumpulan massa kecil.
Pasalnya, jika dilakukan di masjid atau lapangan dapat mengumpulkan massa yang lebih banyak sehingga rentan dengan penyebaran Covid-19.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Syafri K. Arif mengatakan bahwa panitia kurban sebaiknya memotong hewan kurban di RPH atau tempat yang potensi massa lebih sedikit.
“Dianjurkan pemotongan tidak dilaksanakan di masjid-masjid yang dapat menimbulkan pengumpulan massa tapi di tempat tertentu (RPH) atau tempat yang potensi pengumpulan massa kecil,” ujarnya kepada Sulselsehat.com, Selasa (21/07/2020).
Ia menambahkan bahwa pelibatan RT/ RW sangat diperlukan untuk melakukan koordinasi dalam pembagian hewan kurban ke masyarakat sehingga tidak ada penumpukan massa saat pembagian.
“Masjid seharusnya berkoordinasi dengan RT/RW yang memiliki data masyarakat yang berhak mendapatkan kurban, distribusinya langsung oleh RT/RW nya,” tambahnya.
Diketahui, panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Zulhijah.
6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban.
Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus juga terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.