BPJS Kesehatan Tegaskan Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 Dilakukan Kemenkes

Gambar Gravatar
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19.
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. (Foto: Kompas.com)

Makassar, SULSELSEHAT — BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat hingga saat ini sebanyak 31 rumah sakit (RS) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep, telah mengajukan klaim pembayaran terkait penanganan pasien virus corona atau Covid-19.

Hanya saja dalam pembayaran klaim penanganan Covid-19 di rumah sakit bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

JANGAN LEWATKAN :

“BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk memverifikasi saja, bukan untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayaran klaim, itu menjadi kewenangan dari kementerian kesehatan,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar Kharis Hidayatullah kepada Sulselsehat.com, Senin (27/07/2020).

BACA:  Rentan Corona, 699 Tenaga Medis Sinjai Jalani Swab Test

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran oleh Kemenkes melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.

Ia menyebutkan, ada dua dasar regulasi yang menjadi acuan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam teknis penanganan dan pembayaran klaim Covid-19.

Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19; dan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Hal Notulensi Vicon Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di rumah sakit.

BACA:  Hari Ini 19 Kasus Baru Positif Covid-19 di Gowa, Somba Opu Masih Jadi Episentrum

“Jikalau klaim yang diajukan sudah memenuhi petunjuk teknis, maka kemenkes akan membayarkan klaim ke rumah sakit. Namun apabila klaim rumah sakit belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke kemenkes untuk di bahas persetujuannya,” jelasnya.

Kharis juga menekankan, hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya belum menjadi hasil akhir. Sebab, kewenangan sepenuhnya berada di tangan kemenkes.

“Makanya data hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan belum bisa kami share, karena bukan merupakan data pasti. Nanti setelah sampai di kementerian masih akan dilakukan koreksi lagi,” terang Kharis.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy Borotoding mengatakan, total pengajuan klaim dari 31 rumah sakit tersebut kurang lebih Rp62 miliar.

BACA:  Legislator Kota Makassar Ingatkan Pemkot Agar Perhatikan Penularan DBD

Menurut Greisthy, sebagian besar proses verifikasi dari pengajuan klaim pihak rumah sakit tersebut telah selesai dilakukan oleh pihaknya.

Untuk proses verifikasi, pihaknya pula telah mengikuti service level agreement (SLA) yang tercantum dalam Kepmenkes 238.

“Dimana dalam aturan tersebut maksimal tujuh hari sejak klaim dikirimkan ke Kemenkes tembusan BPJS Kesehatan untuk diverifikasi,” kata Greisthy.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT