Makassar, SULSELSEHAT — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar menyebut hanya 16 peserta saja mengajukan penurunan kelas semenjak iuran mengalami kenaikan pada tanggal 1 Juli kemarin.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rata-rata perminggu 866 peserta melakukan pendaftaran di BPJS tetapi hanya 16 peserta saja yang meminta untuk melakukan penuruan kelas ke kelas 3.
“Dari total kunjungan rata-rata per minggu sebanyak 866 peserta, yang minta turun kelas hanya 16 peserta,” ujarnya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Kamis (02/07/2020).
Ia menambahkan meski kenaikan Iuran pertanggal 1 Juli 2020, sekitar 95 persen kepesertaan di BPJS Kesehatan cabang Makassar masih tak ingin menurunkan kelas pembayarannya.
“Intinya, sekitar 95 persen peserta masih tetap di kelasnya,” tambahnya.
Diketahui Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Sebelum kenaikan: Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Setelah kenaikan: Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli – Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.