Farmakolog Sarankan Kalung “Anti Corona” Kementan Diganti Namanya Jadi Kalung Eukaliptus

Gambar Gravatar
Kalung Anti Virus Corona Produksi Kementan RI
Kalung Anti Virus Corona Produksi Kementan RI.

Makassar, SULSELSEHAT – Nama kalung anti virus Corona yang diproduksi oleh Kementerian Pertanian RI disarankan untuk segera diganti karena rentan dipersepsikan salah oleh publik.

“Teman-teman farmakolog menyarankan nama kalung antivirus covid-19 diganti dengan kalung eukaliptus,” kata dosen dan peneliti Fakultas Farmasi Unhas, Yusnita Rifai kepada SulselSehat.com, Senin (06/07/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya, penamaan sebagai kalung anti virus Corona secara ilmiah tidak dapat dibenarkan karena produk tersebut belum melalui semua fase uji klinis.

BACA:  Betadine Disebut Ampuh Luruhkan Corona, Ahli Farmasi Yusnita Rifai: Belum Ada Uji Klinisnya!

Yusnita menjelaskan, bahwa uji yang dilakukan pada kalung tersebut baru pada preklinis menggunakan mencit.

“Benar bahwa dalam beberapa publikasi disebutkan bahwa 1,8 cineol adalah monoterpen komponen utama di dalam minyak eukaliptus berfungsi sebagai anti inflammasi, antivirus, dan menghambat efek nuclear factor (NF)-kB. Namun uji yang dilakukan baru pada tahap preklinis menggunakn mencit,” ujarnya, Minggu (5/7/2020), dilansir dari TribunTimur.com.

Padahal uji klinis setidaknya harus melewati 3 fase, yakni fase 1 uji efektivitas pada volunteer orang sehat, fase 2 uji ketepatan dosis pada ratusan orang volunteer, dan fase 3 uji efikasi atau kemanjuran pada ribuan orang volunteer.

Yusnita menyebut, agar sebuah produk dapat diklaim sebagai ‘obat’ dan mendapat izin edar resmi dari BPOM, maka harus melewati seluruh fase uji klinis dan terbukti dapat menyembuhkan pasien volunter dari Covid-19.

BACA:  Viral Unair Temukan Obat Covid-19, Peneliti Farmasi Unhas: Belum Ada Obat Paten Untuk Virus Corona!

Faktanya, kata Yusnita, Kementan hanya mengecek keampuhan kalung tersebut pada 20 orang staf yang positif Covid-19.

“Hal ini belum mencukupi data untuk merilis produk secara massal sebab BPOM mensyaratkan ada uji klinik,” ungkapnya.

Karena itu, Ketua Tim Gugus Covid-19 Farmasi Unhas itu sekali lagi menyarankan agar penamaan kalung tersebut segera diganti sehingga publik tidak serta-merta menganggap bahwa produk tersebut sudah merupakan obat Covid-19 yang jadi temuan baru.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT