Pemkab Jeneponto Gratiskan Surat Bebas Covid-19 di 5 Puskesmas Ini

Gambar Gravatar
Ilustrasi Surat Keterangan Bebas Covid-19
Ilustrasi Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Jeneponto, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjuk 5 Puskesmas di daerah itu untuk melayani pebuatan surat keterangan bebas Covid-19 secara gratis untuk warga yang membutuhkan.

Pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 di Jeneponto telah dimulai sejak tanggal (14//2020) lalu.

JANGAN LEWATKAN :

Kabag Humas Pemda Jeneponto, Mustaufiq mengungkap bahwa, pelayanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang membutuhkan bisa langsung datang ke lima Puskesmas yang sudah ditunjuk.

“Untuk seluruh pelaku perjalanan dan penduduk Jeneponto yang ditandai dengan KTP elektronik Kabupaten Jeneponto dapat memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas yang sudah ditunjuk,” ujar Mustaufiq kepada awak media, di Rujab Bupati Rabu (15/7/2020), dikutip dari CakrawalaInfo.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk penerbitan surat keterangan atau suket tersebut, warga tidak dikenakan biaya sepersen-pun.

BACA:  1.700 Kuota Rapid Test Disiapkan Pemkab Gowa, Diprioritaskan Warga Lokal

“Untuk penerbitan suket ini tidak ada pungutan biaya sepersen pun itu sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” pungkas dia.

Mustaufiq juga menyebut, pembuatan surat keterangan tersebut tidak dibatasi dalam perharinya. Suket hanya berlaku untuk warga Jeneponto dengan menunjukkan E-KTP.

“Tidak ada pembatasan bagi pelaku pejalan yang ingin membuat suket. Dan suket ini khusus untuk warga Jeneponto. Warga diluar kita tidak layani,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa sebelum Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 dikeluarkan untuk warga, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

Apabila hasil setelah pemeriksaan dinyatakan non reaktif Covid-19, maka pengambilan surat keterangan bebas Covid-19 dapat diambil sesuai dengan tanggal pengambilan hasil pemeriksaan.

BACA:  Pj Walikota Makassar Dorong IPM Jadi Duta Edukasi Covid-19

Namun apabila saat pengambilan hasil pemeriksaan menunjukkan hasil reaktif Covid-19 maka warga tersebut akan diarahkan untuk manjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

“Sesuai tanggal pengambilan hasil, peserta dapat menerima hasil pemeriksaan jika hasilnya non-reaktif, namun jika hasilnya reaktif, maka peserta tidak dapat menerima surat keterangan sehat itu. Dan nantinya akan diarahkan untuk isolasi mandiri dirumah selama 14 hari,” ungkapnya.

Untuk persyaratan yang harus disediakan dalam hal ini yakni hanya selembar foto copy KTP elekronik dan kartu keluarga, juga dalam pembuatan SKB Covid-19 dilakukan dengan berbasis pada Rapid Test.

Mustaufiq kembali menambahkan, untuk penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 itu berbasis Rapid Test, yang dimana hampir semua Kabupaten-kota melakukan itu.

BACA:  Besok, Gubernur Sulsel dan 13 Pejabat Publik Siap Divaksin, Ini Daftar Lengkapnya

“Suket yang keluar itu hanya berlaku selama 14 hari saja, dihitung mulai dari hasil pemeriksaan”, tambahnya.

Adapun lima puskesmas di Kabupaten Jeneponto yang telah di tunjuk sebagai tempat pembuatan SKB Covid-19 secara gratis adalah Sebagai berikut:

1. Puskesmas Bontosunggu Kota, melayani Penduduk yang berdomisili di Binamu dan Turatea.

2. Puskesmas Togo-togo, melayani Penduduk yang berdomisili di Kecamatan Arungkeke, Batang dan Tarowang.

3. Puskesmas Tamalatea, melayani Penduduk yang berdomisili di Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba.

4. Puskesmas Tolo, melayani Penduduk yang berdomisili di Kecamatan Kelara dan Rumbia.

5. Puskesmas Bangkala, melayani Penduduk yang berdomisili di Bangkala dan Bangkala Barat.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT