23 RS Ajukan Klaim Pembayaran Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan Makassar

Gambar Gravatar
Ilustrasi virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi virus corona atau Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT – Sebanyak 23 Rumah Sakit (RS) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Makassar telah mengajukan klaim pembayaran terkait penanganan pasien Covid-19.

Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep.

JANGAN LEWATKAN :

“Total pengajuan klaim sekitar Rp28 miliar.Tapi ini masih akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kharis Hidayatullah kepada SulSelsehat.com, Selasa (30/6).

Dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk melakukan verifikasi klaim dari pihak RS, dan bukan untuk melakukan pembayaran. Pasalnya untuk pembayaran klaim menjadi kewenangan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesi.

Kharis menjelaskan, ada dua dasar regulasi yang menjadi acuan Kemenkes RI, BPJS Kesehatan dan RS dalam teknis penanganan dan pembayaran klaim Covid-19.

Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BACA:  8 Pasien di Soppeng Sembuh dari Covid-19, Lalabata Masih Jadi Episentrum

Kedua, peraturan Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19; dan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Hal Notulensi Vicon Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di RS.

“Jikalau klaim yang diajukan sudah memenuhi petunjuk teknis tersebut maka kementerian kesehatan akan membayarkan klaim ke RS. Namun apabila klaim RS belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke Kemenkes untuk di bahas persetujuannya,” jelas Kharis.

Sebelumnya pada 14 Juni lalu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy Borotoding mengatakan, sudah ada sebanyak 15 RS di wilayah kerjanya yang telah melakukan pengajuan klaim pembayaran terkait penanganan pasien Covid-19.

“Total dari pengajuan klaim 15 rumah sakit tersebut sekitar Rp13 miliar. Tapi ini masih akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” katanya.

BACA:  BPJS Kesehatan Tegaskan Pembayaran Klaim Pasien Covid-19 Dilakukan Kemenkes

Sementara untuk sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, berdasarkan ketentuan pengajuan klaim, jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka RS harus mengembalikan biaya tersebut. Masa kedaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah,” jelasnya.

Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan yang ada (KMK No. HK.01.07/MENKES/238/2020), kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Juga termasuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat di RS di wilayah Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

BACA:  RSIA Zainab dan RS Tipe D Pratama Takalar Disebut Belum Kantongi Izin Operasional

Surat ini sebagai pedoman pihak RS mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19. Adapun besar biaya perawatan pasien Covid-19 yang tercantum dalam lampiran surat Menteri Keuangan tersebut yakni:

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12,5 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.

Sedangkan perawatan di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT