Banyak Laporan Penjualan Baju Hazmat Kepada Pasien di Rumah Sakit, KPPU Makassar Akan Bertindak

Gambar Gravatar
Ketua KPPU makassar, Hilman Pujana di Kantor KPPU Makassar.
Ketua KPPU makassar, Hilman Pujana di Kantor KPPU Makassar. (Foto: IST)

Makassar, SULSELSEHAT – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar mempertanyakan indikasi penjualan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis kepada pasien di beberapa rumah sakit di Kota Makassar.

Hal tersebut didasari oleh banyaknya laporan masyarakat yang keluarganya dirawat di beberapa rumah sakit selama pandemi Covid-19 yang dimintai uang tambahan pembelian baju hazmat APD dengan nilai Rp 40.000 per satu bajunya.

JANGAN LEWATKAN :

Ketua KPPU Makassar, Hilman Pujana disela-sela perayaan Hari Jadi KPPU yang ke-20 tahun mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran penjualan baju hazmat APD yang dibebankan kepada pasien yang dirawat di rumah sakit.

“Kami telah menerima informasi penjualan baju hazmat yang dibebankan kepada pasien di beberapa rumah sakit di kota Makassar,” ujarnya, Senin (08/06/2020).

Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan sehingga bisa dilakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penjualan baju hazmat.

BACA:  Lakukan Rapid Test ke 2.125 Warga, TGC Dinkes Luwu Utara Temukan 54 Orang Reaktif

“Sekarang kami lagi mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan terkait laporan masyarakat tersebut, jika memang terbukti maka kami akan tingkatkan ke tahap penyelidikan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berikut adalah tugas dan wewenang KPPU, dikutip dari website kppu.go.id:

Tugas

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
BACA:  Tangani Covid-19, Pemprov Sulsel Telah Kerahkan 9.423 Nakes

Wewenang

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT