Polda Sulsel Akan Periksa Keluarga Korban yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS

Gambar Gravatar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat jumpa pers di Kantor IDI Makassar, Senin (8/6/2020).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat jumpa pers di Kantor IDI Makassar, Senin (8/6/2020).

Makassar, SULSELSEHAT – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan menyelidiki keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di beberapa rumah sakit di kota Makassar beberapa waktu terakhir.

Setidaknya ada 3 kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di kota Makassar yang menjadi sorotan nasional, terjadi di rumah sakit Labuang Baji, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan Rumah Sakit Stella Maris Makassar.

JANGAN LEWATKAN :

“Kami sedang menyelidiki keluarga yang mengambil jenazah. Keluarganya sudah kami mintai keterangannya. Tinggal menunggu hasilnya. Sejauh ini masih saksi. Bukan tidak mungkin akan menjurus ke tersangka,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat jumpa pers di Kantor IDI Makassar, Senin (8/6/2020).

BACA:  Pj Walikota Makassar Optimis Dua Pekan Menjabat Penyebaran Covid-19 Turun

Jenderal bintang dua tersebut meyakinkan tenaga kesehatan untuk tetap bekerja profesional, bersikap tenang meski berbagai rintangan dari berbagai arah sedang menghadang.

“Kami yakinkan tim medis bekerja saja sesuai tugasnya. Banyaknya hoaks dan ancaman, jangan dihiraukan. Yang mengganggu konsentrasi tenaga medis yakinlah kami Polda akan mencari pelaku, akan kami proses tuntas atas orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

IDI Menyatakan Sikap

Sebelumnya di tempat yang sama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Selatan menggelar jumpa pers untuk menyatakan sikap terhadap maraknya informasi hox dan fitnah yang menyudutkan tenaga medis dan rumah sakit terkait pelayanan Covid-19.

BACA:  Akibat Pedoman Covid-19 Baru, Jumlah Spesimen yang Diperiksa BBLK Makassar Berkurang

Dalam pernyataan resminya, mereka menyatakan keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada para tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

Selain itu, mereka juga keberatan dengan sejumlah berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menjadikan pandemi Covid-19 sebagai ladang bisnis.

Karena itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, mereka mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera menindak tegas dan memberi sanksi hukum sesuai UU yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah dan ancaman, serta berita tidak benar dalam bentuk apapun.

Sejumlah organisasi kesehatan yang menegaskan sikapnya tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

BACA:  Diserahkan ke DPRD, Ranperda Wajib Masker Untuk Tekan Covid-19 di Gowa

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT