Makassar, SULSELSEHAT — Dua rumah sakit di Kabupaten Takalar yang diresmikan awal Juli lalu disebut belum mengantongi izin operasional. Akibatnya, kedua RS tersebut tidak bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Kedua rumah sakit tersebut adalah RSIA Zainab yang berlokasi di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara Takalar dan Rumah Sakit Tipe D Pratama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy Borotoding kepada Sulselsehat.com, Senin (31/8/2020).
“Rumah Sakit Tipe D Pratama dan RSIA Zainab itu belum punya ijin operasional, yang baru dimiliki hanya ijin mendirikan. Makanya belum cukup syarat untuk kita bekerjasama, itulah kenapa mereka tidak menerima pasien BPJS Kesehatan karena memang tidak ada kerjasama,” jelasnya.

Menurut Greisthy, berdasarkan laporan yang masuk, RSIA Zainab sementara sedang mempersiapkan administrasi agar bisa diregistrasi ke kementerian kesehatan sebagai salah satu syarat dikeluarkan izin operasional.
Bahkan untuk RS tipe D Pratama dinilai sama sekali tidak mempunyai alat dan fasilitas kesehatan. Sehingga untuk pengadaan barangnya anggarannya baru disetujui.
“Baru akan disetujui anggaran untuk pembelian alat, jadi kemungkinan tahun depan baru bisa ada. Ini berdasarkan informasi kepala cabang BPJS Kesehatan setempat. Intinya mereka belum siap dari sarana prasarana dan izin operasional,” tegasnya.
Lanjutnya, agar rumah sakit tersebut dapat menerima pasien BPJS Kesehatan, terlebih dahulu rumah sakit harus memiliki izin akreditasi yang juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Termasuk kepada rumah sakit yang belum pernah mengajukan permohonan kerjasama.
“Untuk memproses kerjasama selain persyaratan mutlak harus dipenuhi kami perlu melakukan analisa kebutuhan faskes. Jadi memang tidak semua rumah sakit kami kerjasama, selain memang persyaratan mutlaknya, ada juga hal-hal yang harus dianalisa dan dipenuhi oleh rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan memastikan kepuasan peserta terpenuhi,” terang Greisthy.
Selain dari kebijakan Permenkes, beberapa aturan lainnya tertulis dalam ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
“Yang harus saya tekankan bahwa tentu rumah sakit yang akan berkerjasama harus memenuhi semua syarat untuk menjamin kualitas dan mutu layanan. Karena apabila rumah sakit tidak komitmen dan tidak ada perbaikan, tentunya kami akan putuskan kontrak kerjasasama,” terangnya.
Hingga saat ini BPJS Kesehatan mencatat 49 rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan kerjasama untuk menerima pasien BPJS Kesehatan dalam rangka menjamin pemberian pelayanan kesehatan dapat maksimal sesuai aturannya.
Berikut data rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Makassar;
1. RSUD DAYA KOTA MAKASSAR Jl Perintis Kemerdekaan KM 14 Makassar
2. RSUD SYEKH YUSUF GOWA Jl. Dr. Wahidin HS No.48 Sungguminasa
3. RSUD PADJONGA DG NGALLE Jl. H. Ince Husain Dg Parani No 1
4. RSUD PANGKEP Padoang Doangan, Pangkajene
5. RSUD SALEWANGAN MAROS Jl. Poros Maros-Makassar KM 3 Maros
6. RSKD DADI PROV SULSEL JL. Lanto Dg. Pasewang No. 34
7. RSUD HAJI MAKASSAR Jl. Dg. Ngeppe No.14
8. RSUD LABUANG BAJI Jl. Dr. Ratulangi No.81 Makassar
9. RSKD GIGI DAN MULUT Jl. Lanto Dg. Pasewang No.286
10. RSKDIA SITI FATIMAH JL gunung merapi no 75
11. RSU. SAYANG RAKYAT Jl. Pahlawan No. 10000 Kec.Biringkanaya
12. BALAI KES KULKEL & KOSMETIKA Jl. Veteran Utara No.91
13. RS BHAYANGKARA MAKASSAR Jl. Andi Mappaoddang No.63
14. RSGM UNHAS Jl. Kandea No.5, Baraya
15. RUMAH SAKIT UNHAS Jl. Perintis Kemrdekaan KM. 11 Tamalanrea, Makassar
16. RS AWAL BROS Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. 43, Makassar 90232
17. RS GRESTELINA MAKASSAR Jl. Letjen Hertasning No.51, Makassar
18. RS IBNU SINA YBW UMI Jl Urip Sumiharjo KM 5 No.264
19. RS. STELLA MARIS JL. SOMBA OPU NO. 273
20. RS.AKADEMIS JAURY JUSUF PUTERA Jl. Jend. M. Jusuf No. 57 Makassar
21. RS.ISLAM FAISAL Jl. RSI Faisal No.18A
22. RSU WISATA UIT jl. Abdul kadir no 70 Makassar
23. SILOAM HOSPITALS MAKASSAR Jl. Metro Tanjung Bunga Kav. 9
24. RS HERMINA JL. Toddopuli Raya Timur No.7
25. RS TNI AU DR. DODY SARJOTO Jl.Bandara Slt Hasanuddin
26. RSIA AMANAT Jl. H. Bau No.11D
27. RSIA ANANDA Jl. Landak Baru No. 63 Makassar
28. RSIA KARTINI JL. R.A. KARTINI NO. 1A, RT. 003, RW. 001.
29. RSIA MALEBU HUSADA JL. GOA RIA NO. 07, RT. 001, RW. 001
30. RSIA PERMATA HATI Jl. Tamalanrea Raya (Poros BTP) Blok 10M No.9-10
31. RSIA SITI KHADIJAH III Jl. Veteran Selatan No. 201 Makassar Sulawesi Selatan
32. RSIA ST.KHADIJAH I Jl. RA. Kartini No.15-17 Makassar
33. RSU BAHAGIA Jl. Hertasning Baru – Minasa Upa Blok H7 NO 9
34. RSU HIKMAH Jl. Yosef Latumahina No. 1 Makassar
35. RSU MITRA HUSADA Jl. Gunung Merapi No. 220
36. RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ELIM Jl. S Saddang No 70 Makassar
37. CEREBELLUM KLINIK Jl. Swadaya No.4
38. KLINIK MATA HASANUDDIN Jl. Sultan Hasanuddin
39. KLINIK MATA ORBITA JL. A. P. PETTARANI NO. 186 A, C, D,
40. RS MARYAM CITRA MEDIKA JALAN POROS TAKALAR, KELURAHAN BAJENG, KECAMATAN PATTALASSANG, KABUPATEN TAKALAR
41. RSU Cahaya Medika Jl Perintis Kemerdekaan No 217
42. RSU. THALIA IRHAM JL Poros Limbung Panciro Gowa, Km. 15
43. RS TK II PELAMONIA KESDAM XIV Jl. Jend. Sudirman No.27
44. RS JALA AMMARI LANTAMAL VI Jl. Satando No 27 Kel Tamalabba Kec Ujung Tanah
45. RSGM LADOKGI YOS SUDARSO Jl. Satando No. 25 Makassar
46. RSUP.DR.WAHIDIN S HUSODO Jl. Perintis Kemerdekaan Km.11 Makasar
47. RS DR TADJUDDIN CHALID JL Paccerakang No.67/Pajjaiyang
48. BALAI BESAR KESEHATAN PARU Masyarakat JL A. P. Pettarani No. 43
49. Klinik Rafi Jl. RPH Tamarunang Ruko Rafi
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.