Awal Tahun, Masuk dan Keluar Sulsel Harus Miliki Suket Rapid Antigen Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi rapid test antigen
Ilustrasi rapid test antigen

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulsel kembali memberlakukan aturan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 bagi seluruh masyarakat yang akan masuk dan keluar wilayah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 30 Desember 2020.

JANGAN LEWATKAN :

SE dengan nomor 443.2/9469/Dinkes itu membahas tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam aturan tersebut, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN, baik yang akan memasuki wilayah Sulsel maupun yang berangkat dari wilayah Sulsel agar menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi Electronic – Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

BACA:  Indonesia Kembangkan Vaksin Covid-19, Diprediksi Tersedia Pertengahan 2021

“Ini sifatnya wajib dan berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik menggunakan udara, perjalanan darat dan laut. Upaya yang kita lakukan ini agar masyarakat yang masuk dan keluar Sulsel bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,” katanya, Jumat (1/1/2021).

Sementara untuk surat keterangan hasil uji rapid antigen hanya berlaku sejak tanggal diterbitkannya aturan tersebut atau pada 31 Desember 2020 lalu. Kemudian, khusus anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki surat keterangan sebagai syarat perjalanan.

“Surat edaran ini tujuannya untuk menekan laju penularan yang sangat dapat terjadi selama libur tahun baru. Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” ujarnya.

BACA:  Bupati dan Walikota di Sulsel Diminta Mulai Atur Jalur Vaksin Covid-19

Kebijakan penggunaan surat keterangan rapid antigen ini akan diberlakukan hingga 14
Januari 2021 mendatang.

“Kita akan lakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan. Jika memang semakin parah maka aturan ini akan diperpanjang,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT